Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Link Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan Masukkan Nomor KTP

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi hoaks
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Beredar link pendaftaran dan kompensasi untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Facebook.

Unggahan tersebut menyertakan narasi bahwa dana yang diberikan sebsesar 2,4 juta.

Dari konfirmasi yang dilakukan Kompas.com, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan informasi yang disampaikan melalui unggahan tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Akun Facebook Mas Kurniawan mengunggah informasi di grup Rumah Subsidi Solo Raya, pada 22 Maret 2021.

Dalam narasi unggahannya, disebutkan ada dana kompensasi bagi pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Dana sudah dapat diambil per 31 Maret 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narasi itu menyebutkan bahwa dana ini sebagai modal usaha karena imbauan pemerintah untuk tetap di rumah selama pandemi.

Syarat untuk mendapatkan kompensasi ini adalah dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) bagi yang telah memiliki e-KTP.

Berikut nukilan unggahan Facebook dari Mas Kurniawan:

"Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi UMKM Per 31 Maret 2021 sebesar Rp. 2.400.000 untuk biaya modal usaha # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut : https://cutt.ly/SxdBeZT," tulisnya.

Konfirmasi Kompas.com

Kepala Bagian Humas Kementarian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Anang Rachman, mengatakan, informasi yang beredar itu adalah hoaks.

"Iya (hoaks), sudah kami cek," kata Anang, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/4/2021).

Memang benar bahwa pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk BLT.

BLT UMKM ini disebut juga Banpres Produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Akan tetapi, bantuan yang diberikan tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta.

Pada 2021, pemerintah melalui Kemenkop UKM merencanakan anggaran BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun.

Rencananya, program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun proses pengusulannya Proses pengusulan dikoordinasikan melalui lembaga pengusul.

Pengusul yang dimaksud adalah:

  • Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi soal pendaftaran penerima, bisa didapatkan melalui pengusul-pengusul yang telah ditentukan di atas.

Tidak ada link dari Kemenkop UKM untuk pendaftaran BLT UMKM.

Kesimpulan

Dari penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi mengenai link kompensasi UMKM sebesar Rp 2,4 juta adalah tidak benar.

Link yang disebarkan bukan berasal dari Kemenkop UKM.  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi