Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Hal yang Perlu Diketahui soal Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah

Baca di App
Lihat Foto
dlhk.acehprov.go.id
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Transaksi keuangan di Aceh wajib menggunakan prinsip syariah, yang telah diatur melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Dengan adanya aturan ini, berarti tak ada lagi transaksi dengan bank konvensional.

Kebijakan tersebut secara resmi ditandatangani pada 4 Januari 2019 lalu.

Selain BRI, sejauh ini sudah ada tiga bank lainnya yang melakukan transisi dan menutup operasionalnya di Aceh. Yakni Bank Mandiri, BNI, Bank Panin, dan CIMB Niaga.

Baca juga: 3 Bank yang Pamit dari Aceh, Menyusul BRI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 9 hal yang perlu diketahui soal aturan transaksi keuangan yang berlaku di Provinsi Aceh.

1. Pengertian Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Qanun ini merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomio masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syariat Islam.

2. Dasar yang melandasi terbitnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018

Qanun ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasrkan prinsip syariah.

Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui Seputar Bank Syariah Indonesia

3. Kapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 mulai berlaku?

Qanun ini berlaku sejak 4 Januari 2019, dengan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan aturan ini paling lama tiga tahun sejak Qanun diundangkan.

4. Qanun berlaku untuk siapa saja?

Kebijakan tersebut belaku bagi:

a. Setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh

Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI

b. Setiap orang yang beragama Islam melakukan transaksi di Aceh

c. Setiap orang yang beragama bukan Islam, Badan Usaha dan/atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota

d. LKS yang menjalankan usaha di aceh

e. LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh

Baca juga: [HOAKS] Link Survei Pendapat Pendirian Bank Syariah Muhammadiyah

5. Lembaga keuangan syariah yang dimaksud

a. Bank syariah

Yang dimaksud bank syariah antara lain bank umum syariah, unit usaha syariah dan bank pembayaran rakyat syariah.

b. Lembaga keuangan non-bank syariah

Lembaga keungan non-bank syariah meliputi asuransi syariah, pasar modal syariah, dana pensiun syariah, modal ventura syariah, pegadaian syariah, koperasi pembiayaan syariah dan sejenisnya, lembaga pembiayaan syariah, anjak piutang syariah, lembaga keuangan mikro syariah, teknologi finansial syariah, serta lembaga keuangan non-bank syariah lainnya.

c. Lembaga keuangan lainnya

Adapun yang termasuk dalam kelompok ini yaitu lembaga keuangan non formal dan lembaga pegadaian non formal.

Baca juga: Merger 3 Bank Syariah BUMN, Bagaimana Dampaknya bagi Nasabah?

6. Cara menyikapi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018

Implementasi aturan berbatas waktu tiga tahun sejak diundangkan.

Sehingga, setiap orang, badan usaha dan badan hukum yang berada di Aceh harus segera merubah transaksi keuangannya ke Lembaga Keuangan Syariah.

7. Kegiatan usaha yang dilarang

Dituliskan dalam Pasal 62 Bab IX tentang Pembinaan, Pengaturan, dan Pengawasan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, bank syariah dilarang melaksanakan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, jual beli sham secara langsung di pasar modal, kegiatan peransuransian (kecuali sebagai agen pemasaran), dan kegiatan usaha lain yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menilik Tren Milenial Pilih KPR Syariah

8. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan LKS

LKS dapat melakukan kegiatan usaha dalam bentuk jual beli, kerja sama investasi (qardh), jasa lalu lintas uang, sewa menyewa, dan usaha lainnya berdasarkan prinsip syarian sesuai ketentuan perundang-undangan.

9. Sanksi 

Qanun ini juga memuat sanksi bagi LKS dan mitra yang melanggar aturan.

Sanksi administratif dikenakan bagi setiap LKS dan mitra yang melanggar, dengan sanksi berupa denda uang, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian direksi dan/atau pengurus LKS, bahkan pencabutan izin usaha.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah dapat diakses di sini.

 Baca juga: Cara Bayar Zakat Online Melalui BRI Syariah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi