KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.
Hal ini diberlakukan agar menekan angka kasus penularan virus corona penyebab pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kendati demikian, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi angkutan logistik dan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan alasan kepentingan sangat mendesak.
Baca juga: Aturan Pelaku Perjalanan Nonmudik Lebaran 2021
Lantas, apa saja syarat perjalanan bagi yang melakukan perjalanan nonmudik tersebut?
SIKM
Seperti tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan.
Adapun SKIM ini wajib ditandatangani oleh:
- Pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri
- Pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta
- Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum
Saat melakukan perjaalanan nonmudik, masyarakat wajib memiliki SKIM yang dicetak, disertai identitas pelaku perjalanan.
Baca juga: Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021
Mengurus di kelurahan
Mengenai SIKM, kewenangan diberikan kepada pemerintah daerah.
Misalnya berdomisili di DKI Jakarta, maka dapat mengurus ke pemerintah setempat.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan.
"Nah, kalau untuk SIKM itu ke Pemprov DKI ya. Karena yang mengeluarkan (SIKM) dari sana," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa jika masyarakat umum ingin mengurus SIKM maka bisa langsung ke kantor kelurahan.
SIKM dapat diurus di kelurahan sesuai tempat domisili.
"Bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ucap Syafrin, mengutip Kompas.com, 13 April 2021.
Baca juga: Kisah Ibnu Battutah, Penjelajah Muslim yang Pernah Berkunjung ke Samudra Pasai
Surat tugas
Bagi kelompok pegawai negeri dan swasta, pengurusan SKIM dapat diajukan di instansi masing-masing.
Pegawai negeri yang akan melakukan perjalanan mendesak, maka wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat paling minimal eselon II.
Sementara, bagi pegawai swasta wajib surat tugas dapat diajukan ke perusahaan tempatnya bekerja.
Surat izin dan surat tugas hanya dapat diberikan jika yang bersangkutan memiliki kepentingan mendesak.
Adapun yang dimaksud sebagai kepentingan mendesak untuk izin perjalanan nonmudik, yaitu:
- Urusan pekerjaan atau perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dengan dua orang.
Baca juga: Hari Ini Dalam Sejarah: Cerita Detektif Pertama oleh Edgar Allan Poe
Ketentuan SIKM
Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM:
- Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok.
- SIKM berlaku bagi usia 17 tahun ke atas. Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini.
- Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara.
Jadi, jika kembali melakukan perjalanan di masa larangan mudik, maka harus mengurus SIKM lagi.
Nantinya, petugas di setiap posko pantauan akan memeriksa SIKM setiap pengendara atau orang yang melakukan perjalanan.
(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Stanly Ravel | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Stanly Ravel)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.