Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 25 Provinsi yang Berlakukan PPKM Mikro Mulai 20 April 2021

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (21/2/2021). Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada periode pertama mampu menurunkan jumlah kasus aktif COVID-19 sekitar 17,27 persen dalam sepekan, untuk itu Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mikro selama dua pekan yaitu mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM Mikro.

Perpanjangan tersebut berlaku selama 14 hari yakni mulai 20 April sampai 3 Mei 2021.

Pada pemberlakuan perpanjangan PPKM skala mikro sebelumnya, pembatasan hanya diberlakukan di 20 provinsi.

Kini, pemerintah menambah 5 provinsi sehingga perluasan menjadi 25 provinsi yang memberlakukan PPKM.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Zona Risiko Covid-19 di Tingkat RT

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan terbaru soal PPKM Mikro ini dituangkan dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berikut daftar 25 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro pada 20 April hingga 3 Mei 2021:

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Barat (dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya)
  3. Banten (dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan)
  4. Jawa Tengah (dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya Kota Surakarta dan sekitarnya)
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta (dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo)
  6. Jawa Timur (dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya)
  7. Bali (dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar
  8. Sumatera Utara
  9. Kalimantan Timur
  10. Kalimantan Selatan
  11. Kalimantan Tengaah
  12. Sulawesi Utara
  13. Sulawesi Selatan
  14. Nusa Tenggara Barat
  15. Nusa Tenggara Timur
  16. Aceh
  17. Riau
  18. Sumatera Selataan
  19. Kalimantan Utara
  20. Papua
  21. Sumatera Barat
  22. Jambi
  23. Lampung
  24. Kalimantan Barat
  25. Kepulauan Bangka Belitung

Berdasarkan peraturan tersebut, maka Gubernur beserta bupati dan wali kota wilayah di atas, diminta mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

 

Zonasi

PPKM Mikro dalam wilayah tersebut mempertimbangkan kriteria zonasi dalam pengendalian wabah hingga tingkat RT dengan kriteria:

1. Zona hijau

Kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan rutin dan berkala.

2. Zona kuning

Kriteria jika terdapat satu sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

3. Zona oranye

Kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain kecuali sector esensial

4. Zona merah

Kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang meliputi:

  • Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  • Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
  • Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sector esensial
  • Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
  • Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
  • Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria Zona dalam PPKM Mikro

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi