Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpapar Corona Setelah Terima Vaksin Pertama, Bagaimana Dosis Kedua?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock
Ilustrasi vaksinasi.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 terus berjalan sejak dimulai pada Januari 2021.

Vaksinasi diberikan dua kali dengan rentang waktu dosis pertama dan kedua selama dua pekan.

Namun, bagaimana jika seseorang yang suntik vaksin pertama, tetapi dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Apakah individu tersebut dapat menerima dosis kedua?

Berikut penjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Begini Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadhan

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.

Penerima vaksin tahap pertama yang kemudian terinfeksi virus, maka harus melakukan isolasi sesuai penanganan kasus Covid-19.

Setelah sembuh, yang bersangkutan dapat mendapatkan vaksinasi selang waktu tiga bulan.

“Tunggu sembuh. Lalu tiga bulan setelah sembuh, baru bisa vaksin,” kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Dalam mendapatkan vaksinasi tersebut, yang besangkutan dapat mendatangi puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang menyediakan layanan vaksinasi.

Nantinya, puskesmas atau Fasyankes akan memberikan jadwal pelaksanaan vaksin.

Melalui akun resmi Instagram Kemenkes @kemenkes_ri, telah disampaikan bahwa penyintas Covid-19 perlu menerima vaksinasi.

Disebutkan bahwa dosis pertama diberikan setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.

Sementara, jika peserta terinfeksi setelah dosis pertama, maka dosis kedua diberikan tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dan tak perlu mengulang dosis pertama.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga memberikan rekomendasi akan hal tersebut.

Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal tiga bulan, maka layak diberikan vaksinasi.

Baca juga: Dapat Jadwal Vaksinasi Saat Puasa, Apa yang Harus Dipersiapkan?

Baca juga: Bolehkah Terima Vaksin saat Haid? Ini Penjelasan Kemenkes

Dosis kedua

Melansir laman In.gov, seseorang masih perlu mendapat dosis kedua agar terlindungi sepenuhnya dari penularan kembali Covid-19.

Namun, tidak boleh mendapatkan vaksinasi saat sakit atau selama masa isolasi untuk menghindari penyebaran virus ke orang lain.

Seseorang dapat menerima dosis kedua setelah isolasi selesai, dan sudah tiga atau empat minggu sejak dosis pertama.

Minimal 21 hari untuk Pfizer atau 28 hari untuk Moderna, dan maksimal 6 minggu atau 42 hari untuk kedua vaksin.

Jika lebih dari 42 hari telah berlalu sejak dosis pertama, maka masih harus mendapatkan dosis kedua sesegera mungkin.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) tidak menganjurkan mendapatkan dosis ketiga jika berada di luar jangka waktu tersebut.

Baca juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Fatwa Mufti Arab Saudi dan Al-Azhar

Hal yang boleh dan tak boleh

Melansir yang dituliskan Kemenkes, berikut hal yang boleh dan tak boleh dilakukan sesudah dan sebelum vaksinasi:

1. Boleh dilakukan

  1. Minum paracetamol jika demam, menggigil, atau pegal-pegal setelah vaksinasi
  2. Cukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan setelah vaksinasi
  3. Istirahat yang cukup sebelum vaksinasi
  4. Tetap beraktifitas dan mematuhi protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak)

2. Tak boleh dilakukan

  1. Mengabaikan nasihat, petunjuk, atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komordbid)
  2. Mendatangi tempat pelayanan vaksinasi jika dalam kondisi tidak sehat
  3. Menekan, memijat atau menggosok lokasi bekas suntikan
  4. Menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis pertama
  5. Mengabaikan protokol kesehatan 3M sesudah vaksinasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi