Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Jadwal Pencairan hingga Besarannya...

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Aturan soal pemberian THR keagamaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Bagi PNS, pencairan THR akan dilakukan pada H-10 lebaran.

Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," kata Susiwijono, dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/4/2021).

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," lanjut dia.

Baca juga: Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh

Berikut beberapa hal mengenai THR PNS 2021 yang patut Anda simak:

1. Besaran THR PNS

Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Tunjangan PNS

Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Baca juga: Kronologi dan Ancaman Sanksi bagi Joki PNS...

2. Waktu pencairan THR PNS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan THR untuk PNS maupun TNI/Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Saat ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah memfinalisasi keputusan tersebut.

"Untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga (sedang) difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10 (sebelum Idul Fitri)," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (19/4/2021).

Airlangga menyebut, pembayaran THR untuk PNS sebagai upaya membangkitkan ekonomi.

Pembayaran THR pun menyusul keputusan Menteri Ketenagekerjaan yang mewajibkan semua perusahaan membayar penuh THR karyawannya secara penuh tahun ini.

Baca juga: BKN Sebut THR Hanya Berupa Gaji Pokok dan Tunjangan, Simak Informasi Lengkapnya...

3. THR PNS akan dibayar full

Mengacu pada pernyataan Airlangga, pencairan THR Idul Fitri untuk PNS/ASN dan anggota TNI/Polri cair pada awal Mei dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei 2021.

THR bakal dibayar full tanpa potongan.

Hal ini sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.

Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada keseluruhan PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

Baca juga: Cair Hari Ini, Apa Saja Komponen THR yang Diterima PNS?

4. Sulit mendongkrak ekonomi

Dilansir dari Kompas.com, 10 April 2021, VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menuturkan, dampak kebijakan pencairan THR PNS cenderung terbatas dalam meningkatkan konsumsi masyarakat.

Pasalnya, PNS tak lebih banyak dari pekerja di sektor swasta maupun sektor informal.

Dampaknya cenderung terbatas terhadap laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Ketimbang dengan pencairan THR PNS, Josua menilai, peningkatan konsumsi masyarakat justru akan terdongkrak oleh stimulus lain.

Stimulus tersebut adalah subsidi Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) menjelang lebaran. Konsumsi masyarakat juga bakal terkerek ketika para pengusaha benar-benar membayar THR kepada para pekerja.

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Fika Nurul Ulya | Editor: Bambang P. Jatmiko, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Rizal Setyo Nugroho)

Baca juga: 5 Info CPNS 2021, dari Formasi, Jadwal hingga Tak Perlu Upload Ijazah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru PNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi