Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Kedinasan 2021: Dari Passing Grade, SKD, hingga Seleksi Lanjutan

Baca di App
Lihat Foto
DOK. PKN STAN
Ilustrasi Sekolah Kedinasan, Ilustrasi PKN STAN
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) jalur sekolah kedinasan (Dikdin) memasuki tahap pendaftaran.

Proses pendaftaran berlangsung secara online melalui laman dikdin.bkn.go.id.

Pendaftar sekolah kedinasan akan melewati beberapa tahapan, seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi lanjutan.

Berikut hal yang perlu diketahui soal passing grade SKD, seleksi SKD, dan seleksi lanjutan:

Baca juga: Update Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021: Ini 5 Instansi Paling Banyak Pendaftar

Passing grade SKD

Telah dijabarkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, pelaksanaan SKD tahun ini tetap akan menerapkan nilai ambang bata atau passing grade.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati begitu, terkait dengan besaran angka passing grade untuk SKD belum ditentukan.

Sebagai informasi, SKD akan dilaksanakan melalui CAT atau computer assisted test BKN.

“Kita (panitia seleksi nasional/Panselnas) masih menerapkan passing grade, tapi berapa besarnya passing grade belum kita tetapkan,” kata Suharmen dilansir dari kanal resmi YouTube BKN, Selasa (20/4/2021).

Ia menjelaskan, tahun ini passing grade akan ditetapkan melalui keputusan menteri.

Nilai ambang batas tahun ini, lanjut dia, akan sedikit berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena akan ada soal tambahan terkait radikalisme.

“(Passing grade) tidak sama persis, ada sedikit perubahan dengan tahun lalu. Ada beberapa konten soal, jumlah soal yang nanti akan ditambahkan, yang berbeda dengan tahun 2019 lalu,” ucap dia.

Sebagai informasi, SKD yang berlangsung di tahun-tahun sebelumnya terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Cara Pembayaran Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021, Simak Tahapannya!

Kelolosan SKD

Suharmen menuturkan, pihaknya tetap akan menerapkan 3 kali formasi perangkingan lolos SKD untuk seleksi lanjutan.

Namun, instansi akan diberikan opsi jumlah perangkingan formasi kelolosan peserta SKD.

Opsi perangkingan peserta lolos SKD tersebut harus diusulkan dan disetujui melalui keputusan menteri.

Baca juga: NIK dan KK Pendaftar Sekolah Kedinasan Tak Ditemukan? Ini Caranya

Seleksi lanjutan

Dijelaskan bahwa dalam proses seleksi sekolah kedinasan tidak akan ada seleksi kompetensi bidang (SKB), melainkan seleksi lanjutan.

Seleksi lanjutan ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Suharmen memaparkan, seleksi lanjutan dapat berupa tes kesamaptaan dan wawancara.

Menurut dia, bagi peserta sekolah kedinasan, SKB akan terkompensasi setelah yang bersangkutan mengikuti pendidikan kedinasan di instansi terkait.

“Jadi kompetensi bidang yang bersangkutan akan diperoleh dibangku pendidikan selama 3-4 tahun mereka menempuh jalur pendidikan kedinasan,” kata Suharmen.

“Di situlah (saat menempuh pendidikan) membentuk kompetensi bidang dari calon ASN ini,” lanjutnya.

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan, Bolehkah Ikut Seleksi CPNS? Ini Penjelasan BKN

Dapat mendaftar CPNS atau PPPK

Sebagai informasi, telah ditegaskan bahwa pendaftaran sekolah kedinasan tidak menggugurkan hak menjadi CPNS.

Karena nantinya, kemungkinan beberapa instansi akan membuka posisi CPNS dari lulusan SLTA.

Suharmen menyampaikan, jalur seleksi antara sekolah kedinasan, CPNS, dan PPPK berbeda.

“Jadi kalau seseorang masuk di sekolah kedinasan, ternyata nanti setelah di formasi untuk CPNS ada beberapa instansi yang membutuhkan lulusan SMA, mereka (peserta) masih diizinkan untuk bisa mendaftar di CPNS,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi