Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memperpanjang SIM, Macam hingga Rincian Tarif Pembuatannya...

Baca di App
Lihat Foto
satlantas polresta solo
Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thru
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, masa berlaku SIM saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.

Kendati demikian, pemilik SIM harus memperhatikan kapan SIM tersebut dicetak.

Selain membahas masa berlaku, dalam aturan baru juga tertuang kategori SIM, biaya bikin SIM baru dan biaya perpanjangan SIM, dan mekanisme perpanjangan SIM.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

Berikut rinciannya:

Jenis SIM

Dalam Pasal 3 ayat 1 Perpol tersebut, jenis SIM dibedakan menjadi kategori sebagai berikut:

Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money

Kemudian, kategori tersebut digolongkan menjadi beberapa macam, yakni:

Sim Ranmor Perseorangan

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg.

2. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan total berat maksimal 3.500 kg berupa mobil bus dan barang perseorangan.

Untuk memiliki SIM BI, pengemudi wajib memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama minimal 12 bulan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 20 tahun.

Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional

3. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat maksimal 1.000 kg.

Untuk memiliki SIM BII, pengemudi wajib telah mempunyai SIM BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 21 tahun.

4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin maksimal 250 cc.

Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM C.

Pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money

5. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kapasitas silinder mesin maksimal 500 cc.

Untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

6. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

Meski sudah ada rincian tarifnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKPB Tri Julianto Djatiutomo menegaskan, untuk SIM jenis CI dan CII belum diberlakukan di Indonesia.

"Belum berlaku," ujar Djati saat dihubungi Kompas.com baru-baru ini.

Baca juga: Uji Coba, SIM Berbasis E-Money Dapat Diisi Saldo hingga Rp 2 Juta

7. SIM D, berlaku untuk mengemudi sepeda motor khusus bagi penyandang disabilitas.

Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM D.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

8. SIM DI, berlaku untuk mengemudi mobil khusus bagi penyandang disabilitas.

Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM DI.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.

Baca juga: Diluncurkan 22 September, Ini 4 Fakta terkait Smart SIM

SIM Umum

1. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan penumpang dan barang umum dengan total berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg.

Untuk mengajukan SIM A Umum, pengemudi wajib memiliki SIM A yang sudah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A diterbitkan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 20 tahun.

2. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan total berat maksimal 3.500 kg berupa mobil bus dan barang umum.

Untuk memiliki SIM BI Umum, pengemudi wajib telah mempunyai SIM A Umum atau BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 22 tahun.

Baca juga: Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM bagi Pasien Covid-19, Simak Informasi Lengkapnya...

3. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat maksimal 1.000 kg.

Untuk memiliki SIM BII Umum, pengemudi wajib telah mempunyai BI Umum atau BII selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan.

Sementara pengajunya wajib berusia minimal 23 tahun.

Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional

SIM Internasional

SIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang mengemudikan Ranmor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Dari aturan tersebut, SIM Internasional dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan ataupun umum.

Yang perlu diperhatikan, jika ingin menggunakan kendaraan di Indonesia, SIM Internasional harus diterbitkan oleh negara lain.

Sementara, Indonesia juga dapat menerbitkan SIM Internasional yang nantinya bisa digunakan di negara lain.

SIM Internasional yang diterbitkan di negara lain berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.

Baca juga: Mengenal Tes Pembuatan SIM dengan Sistem e-Drives

Biaya membuat SIM baru dan perpanjangan SIM

Adapun biaya pembuatan SIM atau perpanjangan SIM memiliki besaran yang berbeda.

Hal ini juga berlaku pada golongan SIM-nya.

Untuk membuat SIM baru, biayanya antara lain:

  • SIM A, biayanya Rp 120.000
  • SIM BI, biayanya Rp 120.000
  • SIM BII, biayanya Rp 120.000
  • SIM C, biayanya Rp 100.000
  • SIM CI, biayanya Rp 100.000
  • SIM CII, biayanya Rp 100.000
  • SIM D, biayanya Rp 50.000
  • SIM Internasional, biayanya Rp 250.000

Baca juga: Pernak-pernik HUT TNI, dari Momen Saling Menyuapi hingga Perpanjangan SIM Gratis

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, yakni:

  • SIM A, biaya perpanjangannya Rp 80.000
  • SIM BI, biaya perpanjangannya Rp 80.000
  • SIM BII, biaya perpanjangannya Rp 80.000
  • SIM C, biaya perpanjangannya Rp 75.000
  • SIM CI, biaya perpanjangannya Rp 75.000
  • SIM CII, biaya perpanjangannya Rp 75.000
  • SIM D, biaya perpanjangannya Rp 30.000
  • SIM Internasional, biaya perpanjangannya Rp 225.000

Baca juga: Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM

Cara perpanjangan SIM

Adapun cara perpanjangan SIM A dan C tidak lagi dilakukan tes, namun bisa dengan melalui aplikasi yang telah terunduh di ponsel pemohon.

Sementara, untuk perpanjangan SIM BI dan BII umum harus dilakukan di kantor Satpas SIM.

Nantinya, pemohon akan melaksanakan ujian simulator.

Oleh karena itu, pemohon diimbau untuk tidak memilih waktu perpanjangan SIM di jam yang mepet atau mendekati habis masa berlakunya.

Di sisi lain, untuk perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Baca juga: Mengenal Aplikasi SINAR dan Cara Perpanjangan SIM Online dari Handphone

Berikut mekanismenya:

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri", yang dapat diunduh pada handphone Android melalui Google Play Store. Dalam beberapa waktu mendatang, layanan juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.

2. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

3. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.

4. Pengguna diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition.

5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR", lalu pilih perpanjangan SIM.

7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

8. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.

9. Terkait proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI.

10. Kemudian, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.

11. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal SIM Plus E-Money

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara buat dan Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi