Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Insentif Tenaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Tenaga kesehatan melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19 di RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021). Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor menjadi rumah sakit (RS) khusus untuk pasien virus corona (Covid-19) sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemkes).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan besaran dan kriteria pemberian insentif bagi tenaga kesehatan pada 2021.

Besaran insentif bagi tenaga kesehatan ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021.

Baca juga: Kemenkes: Insentif Nakes pada Januari-Maret 2021 Terealisasi Sebesar Rp 37,3 Miliar

Plt Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkes, dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan bahwa tahun ini insentif dikirimkan langsung ke rekening tenaga kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Untuk 2021 ini insentif diberikan langsung ke rekening tenaga kesehatan," kata Kirana, dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2021).

Besaran insentif

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021, besaran insentif yang diberikan untuk tenaga kesehatan, yaitu:

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru soal Insentif Nakes yang Menangani Covid-19

Dana insentif yang diberikan bersumber dari APBN dan APBD. Disebutkan, besaran insentif tersebut adalah jumlah insentif maksimal yang diberikan.

"Di sini pengaturannya adalah menjadi batas tertinggi, jadi bukan besaran itu yang akan diterima oleh tenaga kesehatan, tetapi menjadi batas tertinggi selama mereka memberikan pelayanan," jelas kirana.

Pemberian insentif juga akan dihitung berdasarkan rasio pasien yang dilayani oleh tenaga kesehatan. Sementara itu, santunan kematian bagi tenaga kesehatan diberikan sebesar Rp 300 juta.

Kriteria penerima insentif tenaga kesehatan

Adapun insentif diberikan kepada tenaga kesehatan, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Rumah sakit

Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi, HCU, ICU, ICCU, ruang IGD, IGD triase dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid-19

Besaran yang diberikan sesuai dengan golongan tenaga kesehatan.

Baca juga: Tak Jadi Ada Potongan, Ini Rincian Insentif Tenaga Kesehatan 2021

2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Insentif diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan pengambilan spesimen (swab) terkonfirmasi terhadap setiap orang yang melalui bandara, pelabuhan dan lintas batas negara

Insentif yang diberikan paling tinggi sebanyak Rp 5 juta.

3. Wisma karantina

Pemberian insentif juga ditujukan bagi tenaga kesehehatan di wisma karantina yang telah ditunjuk Menteri Kesehatan.

Insentif diberian kepada tenaga kesehatan yang melayani atau mendukung penanggulangan Covid-19

Insentif yang diberikan paling tinggi sebesar Rp 5 juta.

4. BTKL-PP

Insentif juga diberikan kepada tenaga kesehatan di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) atau BBTKL-PP.

Tenaga kesehatan yang mengambil spesimen (swab) Covid-19 dan memeriksa spesimen terkonfirmasi maka diberian insentif maksimal Rp 5 juta.

Jumlah yang sama juga diberikan bagi tenaga lain yang memastikan spesimen terkonfirmasi Covid-19.

Khusus bagi tenaga kesehatan atau tenaga lain dengan jenjang pendidikan S3, dokter spesialis psikolgi klinik atau dokter spesialis mikrobiologi klinik, maka insentif diberikan maksimal Rp 15 juta.

Baca juga: Jelang Lebaran, Insentif Nakes Covid-19 Belum Turun, Ada yang Sampai Pinjam Uang

5. Laboratorium

Insentif diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga lain yang bertugas di laboratorium yang ditetapkan Kemenkes dan pemerintah daerah.

Bagi mereka yang bertugas memeriksa spesimen akan diberikan insentif maksimal Rp 5 juta adn Rp 15 juta bagi yang bergelar S3 tau dokter spesialis.

Kriteria layanan kesehatan

Insentif tenaga kesehatan ini diberikan hanya bagi layanan dan institusi kesehatan yang memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud, yaitu rumah sakit (RS) yang memiliki pelayanan Covid-19, meliputi:

  • RS milik pemerintah pusat, RS Kemenkes, TNI, Polri, atau lembaga kementerian lain
  • RS lapangan
  • RS milik Pemda
  • Rs milik swasta

Baca juga: Ramai Insentif Nakes Covid-19 Dipotong 50 Persen, Ini Kata Kemenkeu

Kirana menjelaskan bahwa tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif adalah mereka yang rentan terhadap penularan Covid-19.

"Yang berhak tenaga kesehatannya mendapatkan insentif adalah fasyankes yang tenaga kesehatannya memiliki risko keterpaparan terhadap Covid-19. Jadi tidak semua rumah sakit mendapatkan," imbuh Kirana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi