Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Dugaan Pembuatan KTP Palsu untuk Pinjaman Online, Ini Kata OJK

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP elektronik.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kartu identitas merupakan salah satu syarat utama untuk dapat mengakses layanan keuangan, seperti fasilitas kartu kredit, atau akses pinjaman uang dari fintech lending (pinjol).

Namun, akun Twitter Pinjollaknat pada Selasa (20/4/2021) mengunggah foto-foto yang memperlihatkan adanya dugaan praktik penjualan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

Baca juga: Video Viral Pinjaman Online Diduga Ancam Sebar Data Pribadi, Ini Kata Ahli IT dan OJK

Data yang tertera pada KTP tersebut disinyalir merupakan milik orang lain, yang diduplikasi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP palsu itu kemungkinan besar akan digunakan untuk mengajukan kartu kredit atau pinjaman online.

Konsekuensi dari penjualan identitas itu cukup serius. Pemilik KTP asli yang tidak tahu apa-apa dan tidak pernah mengajukan pinjaman, bisa jadi akan mendapatkan tagihan dari pinjol. 

Hal itu karena data pribadinya digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Ramai Dugaan Pinjaman Online Sebar Data Pengguna, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan yang Berizin OJK

Penjelasan OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan jika mengalami kasus semacam itu adalah mengecek status perizinan dari entitas keuangan yang melakukan penagihan.

"Apabila entitasnya terdaftar di OJK, sebaiknya perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke entitas tersebut," kata Tongam.

Untuk diketahui, per 6 April 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah 146 perusahaan.

Baca juga: Waspada Maraknya Pinjaman Online saat Pandemi Corona, Simak Tips dari OJK Berikut Ini...

Lapor polisi

Sementara itu, jika masyarakat tidak merasa mengajukan pinjaman dan ada entitas yang tidak terdaftar di OJK melakukan penagihan, maka masyarakat bisa melaporkan ke kepolisian, agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

"Ini diduga merupakan tindak pidana penipuan. Masyarakat yang merasa dirugikan agar segera lapor ke Polisi untuk dilakukan proses hukum," kata Tongam.

Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat, agar jangan sampai mengakses layanan pinjol yang sifatnya ilegal.

"Dalam rangka perlindungan masyarakat, Satgas Waspada Investasi secara berlanjut melakukan edukasi ke masyarakat. Perlu peran serta masyarakat tidak akses pinjol ilegal," kata Tongam.

Baca juga: Tak Perlu Tunggu Verifikasi, Pelamar STAN Bisa Daftar ke Situs SPMB

Pinjol resmi dapat verifikasi keaslian data

Pada tahun 2020, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan hak akses data kependudukan kepada aplikasi pinjol untuk kepentingan verifikasi data konsumen.

Diberitakan Kompas.com, 11 Juni 2020, hak akses data kependudukan itu diberikan kepada 13 lembaga jasa keuangan.

CEO PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) Lutfi Adhiansyah menyatakan, akses data kependudukan ini hanya untuk proses know your customer (KYC).

Penyelenggara pinjol ini mengaku tak akan melihat seluruh data penduduk Indonesia.

"Kami mencocokkan data yang kami sudah punya ke Dukcapil. Ketika terjadi kecocokan, maka akan ada pesan dari sistemnya Dukcapil ini bahwa data pengguna terverifikasi. Setelah itu baru kita proses," kata Lutfi. 

Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Masuk Jalan Tol, Ini Kronologinya

Verifikasi cek data palsu

Dia mengungkap, hak akses data kependudukan ini membuat verifikasi lebih aktual sehingga pinjol lebih mampu memitigasi risiko yang muncul. Misalnya, saat pengguna memberikan data palsu untuk mengakses pinjaman online.

Selain itu, proses verifikasi yang cepat membuat pengguna tak perlu menunggu waktu lama untuk mendapat persetujuan dari platform.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi