Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah?

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Ilustrasi.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Di antara kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan selain berpuasa adalah mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Zakat fitrah dikeluarkan sebagai penyuci bagi orang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa.

Baca juga: Zakat Fitrah Online, Perhatikan Hal-hal Ini agar Zakat Sah

Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta mengatakan, ukuran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Baik bayi maupun orang tua, diharuskan membayar zakat fitrah sebanyak 1 sha atau 2,7 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Bisa dengan uang, bagaimana menghitungnya?

Meski lebih diutamakan dengan makanan pokok, pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan menggunakan uang jika dianggap memudahkan.

Masyarakat juga bisa meminta amil atau lembaga penyalur untuk membelikan beras zakat fitrah.

"Kalau membayar pakai online, artinya kita niatnya bayar zakat fitrah sebesar Rp 45.000 untuk ukuran Jabotabek," ujar Arifin.

Arifin mengatakan, besaran uang itu diukur dengan harga 3,5 liter beras dengan hitungan harga sesuai daerah masing-masing.

Nantinya, pihak panitia akan membelikan beras dan memberikannya kepada mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.

"Karena BAZNAS pusat berzakat di ibu kota, maka kami memutuskan untuk menetapkan di angka Rp 45.000 untuk zakat fitrah satu orang," jelas dia.

Untuk menghindari risiko penyelahgunaan, Arifin menyarankan agar masyarakat berzakat melalui BAZNAS atau lembaga resmi terpercaya.

Ia menyebutkan, lembaga-lembaga itu memiliki transparansi yang baik, diaudit secara berkala, dan proses penyalurannya pun dikontrol oleh banyak pihak.

"Sehingga mengurangi risiko zakat tidak disalurkan ke hal-hal yang tidak semestinya," kata Arifin.

Jika dibandingkan membagikannya secara langsung ke mustahiq atau penerima zakat, Arifin meminta masyarakat untuk memilih membayarkan melalui amil atau lembaga penyalur.

Hal itu dilakukan agar zakat dapat tersalur secara merata.

"Jika muzakki hanya membagikan di sekitar lingkungannya, maka banyak di wilayah-wilayah lain yang sangat membutuhkan tidak menerima," kata Arifin.

Ia mengajak masyarakat merasakan kemudahan berzakat online melalui www.baznas.go.id/bayarzakat.

"Di laman itu, masyarakat dapat mudah memilih saluran-saluran zakat, baik zakat mal, zakat fitrah, atau sedekah," ungkapnya.

"Kalau dananya terkumpul, kami membayarkannya kepada orang miskin dan mustahiq," kata Arifin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi