Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca di App
Lihat Foto
Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Seorang petugas sedang membersihkan area Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan online, klaim BPJS Ketenagakerjaan, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan memperoleh beasiswa pendidikan dari TK hingga S1.

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker itu efektif berlaku mulai 1 April 2021.

Baca juga: Ramai soal Penerima Vaksin Gratis Covid-19 Harus Jadi Peserta BPJS Aktif, Benarkah?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, bantuan beasiswa tersebut merupakan salah satu manfaat dari program JKK dan JKM.

“Beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM,” kata Utoh kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Untuk program JKK, bantuan tersebut, imuhnya diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Namun untuk program JKM, bantuan diberikan jika peserta meninggal dunia karena sebab apa pun.

Baca juga: Mencapai Rp 174 Juta, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, bagaimana pengajuan dan cara klaimnya?

Tata cara klaim JKK

Cara pertama klaim JKK adalah melalui kantor cabang.

Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
  2. Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.

Baca juga: Kominfo Buka Pendaftaran Beasiswa S2 Luar Negeri, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerjasama dengan BPJamsostek.

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.

Baca juga: Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan

Dokumen manfaat JKK

Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim JKK yaitu:

  1. Kartu peserta BPJamsostek
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
  4. Presensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
  5. Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
  6. Formulir Tahap II
  7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3),
  8. Kuitansi biaya pengangkutan
  9. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
  10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 Mulai Dibuka Besok, Simak Alur Penerimaan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen Manfaat Beasiswa

Dokumen beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap yaitu:

  • Formulir Beasiswa
  • Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih dalam masa pendidikan
  • KTP Anak atau Kartu Pelajar
  • Akta Kelahiran
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri

 

Tata cara klaim JKM

Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen klaim JKM

Dokumen klaim JKM merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat melakukan klaim JKM.

Baca juga: 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?

Berikut ini adalah persyaratan klaim JKM:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
  3. Akta kematian
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Besaran beasiswa

Berikut ini besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:

  1. TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
  2. SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
  3. SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
  4. Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
  5. Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah.

Utoh mengatakan, manfaat diberikan untuk dua orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta.

Dia mengatakan manfaat ini meningkat 1.350 persen dari sebelumnya, yaitu Rp 12 juta.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara cek saldo jht dan status kepesertaan bpjs ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi