Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Terbaru Cek Penerima Bansos 2021

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah
New DTKS
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbaiki Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penerima bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, sepanjang Maret 2021, DTKS telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS.

New DTKS itu memuat data terbaru penerima bantuan sosial (bansos).

Hal itu diungkapkan Risma dalam jumpa pers peluncuran “New DTKS” di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos BST, BPNT, dan PKH di dtks.kemensos.go.id

Melansir laman Kemensos, (21/4/2021) data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web Kemensos.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
  3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
  6. Lalu klik tombol cari.

Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya,” kata Risma.

Baca juga: Alasan di Balik Dana Bansos yang Kerap Diselewengkan

Transparansi penyaluran bantuan sosial

Ke depan, DTSK akan ditetapkan sekurang-kurangnya setiap bulan untuk memastikan integritasnya dan mengakomodasi dinamika sosial masyarakat.

Kementerian Sosial berharap aplikasi ini dapat memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.

“Fitur dan kemampuan aplikasi cek bansos akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan masyarakat,” kata Risma lagi.

Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?

Pengembangan fitur berikutnya mencakup pula usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial usulan baru tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah guna tetap mendapat tetap menjaga integritas data.

Apabila terdapat sanggahan, Kementerian sosial dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu.

Risma juga mengungkapkan sebanyak 21,156 juta data ganda telah dinonaktifkan.

“Kami telah ‘menidurkan’ data ganda sebanyak 21, 156 juta. Jadi kami meminta agar daerah segera mengusulkan nama-nama penerima bantuan. Masukan data baru kami buka karena kan ada yang meninggal, ada yang pindah, dan sebagainya,” ungkapnya.

Baca juga: Catat, Ini Layanan Pengaduan Bantuan Sosial dari Kemensos

Data ganda

Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau mendapat bantuan ganda.

Untuk mengatasinya, kata Mensos, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.

Data tersebut terdiri atas penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Mensos memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, yakni Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Anggota Keluarga dan Pendaftar Bukan Penerima Bansos tapi Selalu Gagal Daftar Prakerja? Lapor ke Sini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Bansos yang Sudah Cair

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi