Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Ketat, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi mudik
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Survei Pasca-penetapan Mudik Selama Lebaran 2021.

Sebelumnya pemerintah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat guna mengurangi penyebaran infeksi Covid-19.

Baca juga: Daftar Titik Penyekatan Larangan Mudik 6-17 Mei di Pulau Jawa, Mulai dari Banten, Jawa Barat, DIY hingga Jawa Timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun karena masih ada kelompok masyarakat yang ingin mudik sebelum dan sesudah waktu yang ditetapkan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan.

Aturan tersebut akan berlaku mulai H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H + 7 peniadaan mudik (18-24 Mei).

Di dalamnya diatur tentang syarat bagi pelaku perjalanan baik transportasi udara, transportasi laut, perjalanan penyeberangan laut, perjalanan kereta api antarkota, perjalanan transportasi umum darat, dan perjalanan transportasi darat pribadi.

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Bagaimana aturan untuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi?

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu tes GeNose juga bisa dilakukan di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Baca juga: Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021

Pengecualian tes RT-PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose sebagai syarat perjalanan diberikan pada anak di bawah usia 5 tahun.

Mereka tidak wajib melakukan tes Covid-19.

Apabila hasil tes RT-PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei

Aplikasi e-HAC Indonesia

Pelaku perjalanan transportasi darat, baik umum maupun pribadi diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Aplikasi e-HAC Indonesia bisa diunduh di sini: .

Aturan-aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepeningan non-mudik.

Mereka adalah pelaku perjalanan yang bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca juga: Wajib untuk Pelaku Perjalanan Udara dan Laut, Ini Panduan Mengisi e-HAC

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mengisi e-HAC

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi