Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Pengisian e-HAC, Syarat Perjalanan Pengetatan Mudik 2021

Baca di App
Lihat Foto
Aplikasi e-HAC
Aplikasi e-HAC
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

 KOMPAS.com - Pemerintah telah merilis Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.

Aturan ini dikeluarkan berdasarkan hasil Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021.

Dalam survei tersebut, ditemukan bahwa masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik.

Salah satu syarat untuk bepergian bagi pelaku perjalanan udara dan laut adalah kewajiban mengisi e-HAC.

E-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut panduan mengisi e-HAC:

Baca juga: Ada Pengetatan, Simak Aturan Syarat Perjalanan Mulai 22 April 2021

Melalui aplikasi

Berikut panduan mengisi e-HAC melalui aplikasi EHAC Indonesia:

  1. Langkah pertama untuk mengisi e-HAC menggunakan aplikasi pada ponsel adalah mengunduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store.
  2. Setelah diunduh, lakukan setting aplikasi meliputi pemilihan bahasa, registrasi user atau pengguna baru, dan setting lokasi perangkat.
  3. Setelah selesai melakukan setting awal, maka akan tampil halaman utama e-HAC. Untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektonik e-HAC maka pilih tombok "visitor" atau "pengunjung".
  4. Selanjutnya, akan muncul pilihan beberapa tombol yakni: Data Profil (untuk masuk halaman profil)
  5. Panik (untuk ditekan saat kondisi darurat dan butuh bantuan medis
  6. Tombol HAC: Pilih tombol HAC untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan
  7. Setelah memilih Tombol HAC, selanjutnya akan muncul 2 pilihan yakni:
  8. HAC Indonesia: untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri
  9. HAC Domestik Indonesia: untuk membuat Kartu eHAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia
  10. Isi data diri pada form registrasi yang muncul meliputi nama, usia, jenis kelamin, negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya. Jika sudah, klik "Selanjutnya".
  11. Isi form registrasi mengenai lokasi asal dan jika sudah selesai klik selanjutnya.
  12. Isi form mengenai gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa, dan kosongi jika tak ada gejala. Selanjutnya klik Submit.
  13. Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan di situ akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan E-HAC yang baru dibuat.
  14. Pilih HAC untuk membuka menu pilihan dan akan muncul pilihan:
  15. Lihat HAC: untuk menampilkan informasi pada HAC dan menampilkan barkode HAC yang digunakan untuk ditunjukkan kepada petugas saat check point pemeriksaan
  16. Hapus HAC: bila ternyata ada informasi yang salah

Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Larangan Mudik Lebaran 2021

Melalui web e-HAC

Berikut cara mengisi e-HAC melalui web www.inahac.kemkes.go.id:

  1. Buka laman www.inahac.kemkes.go.id.
  2. Klik tombol "Get Started".
  3. Pilih Sign Up untuk memulai pendaftaran dengan mengisi e-mail dan password
  4. Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: https://inahac.kemkes.go.id/webhac.
  5. Pilih tombol "Domestik" atau dari menu dropd own klik "My eHAC", lalu menu "Create eHAC Domestik".
  6. Bila Anda dari luar negeri, pilih tombol "Foreign" atau klik dari menu drop down "My eHAC", pilih menu "Create eHAC Foreign".
  7. Selanjutnya akan muncul form pertama berupa isian data e-HAC Domestik.
  8. Isi data yang tersedia meliputi data pribadi dan lokasi tujuan, jika sudah klik "Next".
  9. Selanjutnya, isi form kedua yang meliputi data daerah asal, jika sudah klik "Next".
  10. Form selanjutnya adalah form deklarasi kesehatan. Isi gejala kesehatan yang Anda alami dengan sebenar-benarnya, kosongkan pilihan jika tak merasakan gejala, selanjutnya klik "Next".
  11. Selanjutnya, Anda diminta untuk menyatakan kebenaran informasi yang sudah diisikan pada form-form sebelumnya. Jika masih ragu, Anda dapat kembali memeriksa isian sebelumnya dengan menekan tombol "Previous".
  12. Bila informasi yang Anda isikan sebelumnya sudah sesuai, tandai check box persetujuan dan pilih tombol "Finish" pada bagian bawah form, untuk mengirim data yang Anda isi serta menampilkan HAC yang dibuat.
  13. Jika HAC yang Anda buat berhasil, maka akan tampil pada layar perangkat pemberitahuan, bahwa HAC berhasil dibuat.
  14. Pilih tombol untuk download HAC sesuai bahasa pengantar yang diinginkan.

Anda dapat mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan, atau Anda dapat juga mendownloadnya dan menyimpannya ke ponsel untuk memudahkan membawanya.

Baca juga: Makin Ketat, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi