Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Inkredo Designer
Unsplash/Convertkit
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Berbagai masalah bisa datang ketika kita berada dalam perjalanan di luar negeri. Salah satunya adalah kehilangan paspor. 

Kehilangan paspor di luar negeri tentu saja adalah petaka. Karena paspor adalah dokumen vital yang setara dengan KTP, yaitu surat resmi yang digunakan sebagai identitas warga sebuah negara.

Pengurusan paspor hilang di luar negeri tentu lebih rumit daripada pengurusan paspor yang hilang di dalam Indonesia.

Namun mau tak mau, Anda harus segera mengurus surat kehilangan untuk paspor ini agar Anda bisa aman ketika perjalanan pulang ke Indonesia.

Baca juga: Layanan Kolektif Pembuatan Paspor, Ini Syarat dan Prosedur Eazy Passport

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari indonesia.go.id, berikut adalah langkah mengurus kehilangan paspor di luar negeri:

1. Urus surat kehilangan di pihak berwajib setempat

Ketika pergi ke luar negeri atau ke tempat baru, hal pertama yang harus Anda hapal adalah letak kantor polisi setempat.

Jadi ketika terjadi hal-hal petaka di luar rencana, Anda tak perlu bingung untuk mencarinya terlebih dahulu.

Ketika paspor hilang, segeralah berlari ke kantor polisi yang paling dekat dengan hotel tempat Anda tinggal.

Di kantor kepolisian, Anda akan diberi formulir yang berisi data diri juga kolom kronologi kehilangan yang semuanya harus Anda isi lengkap.

2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat RI

Kemudian, segeralah cari tahu alamat dan nomor telepon KBRI yang ada di negara yang Anda kunjungi. 

Lakukan sambungan telepon untuk melaporkan soal kehilangan paspor ini kepada pihak Kedubes RI.

Baca juga: Cara Perpanjangan Paspor Online, Simak Urutannya

3. Melapor ke Kedubes RI

Setelah menanyakan kepada Kedubes RI soal jadwal pelayanan dan lain sebagainya, segeralah merapat ke Kedubes RI dengan membawa surat kehilangan yang sudah Anda dapatkan di kantor kepolisian.

Di KBRI, lakukan prosedur untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yaitu surat identitas pengganti paspor yang hilang.

4. Lengkapi syarat pembuatan SPLP

Untuk mendapatkan SPLP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan wajib.

Dokumen ini adalah:

  • KTP.
  • Akta kelahiran atau buku nikah.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Salinan atau fotokopi paspor (jika ada).
  • Formulir permohonan SPLP yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang warna terang.
  • Melampirkan bukti pembayaran pembuatan SPLP.

Untuk biaya pembuatan SPLP ini bervariasi, tergantung dari kebijakan KBRI setempat. Namun rata-rata, pembuatan SPLP dikenakan biaya sebesar 5 dollar AS atau sekitar Rp 55.000.

5. Tunggu proses pembuatan SPLP

Proses penerbitan SPLP juga bervariasi, ada yang satu hari jadi, namun ada pula yang butuh waktu berminggu-minggu.

Jika dokumen yang Anda lampirkan kurang lengkap, maka proses pembuatan dan penerbitan SPLP bisa memakan waktu lebih lama lagi.

6. Segera urus paspor baru sekembalinya ke Indonesia

Ketika SPLP sudah terbit dan Anda bisa pulang ke Indonesia, segera urus pembuatan paspor baru di kantor imigrasi sesuai domilisi Anda.

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi