Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Lengkap Aturan Perjalanan Terbaru Pengetatan Mudik 2021

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/AMPELSA
Pekerja melakukan bongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4/2021). Pemerintah menerbitkan aturan pengendalian transportasi mudik, baik moda darat, udara, laut dan perkeretaapian pada 6 - 17 Mei 2021, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan ketentuan tambahan mengenai mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yang berlaku efektif pada 22 April 2021.

Ditegaskan bahwa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Tujuan Addendum surat edaran ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakkan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.

Berikut isi lengkap aturan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik atau ke Luar Kota pada 6-17 Mei 2021

Waktu

  1. Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam addendum surat edaran tersebut berlaku 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.
  2. Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam addendum surat edaran tersebut berlaku 18-24 Mei 2021.

Protokol

Beberapa ketentuan yang ditambahkan sesuai addendum baik untuk transportasi darat, udara, laut, dan kereta api, yakni:

1. Transportasi udara

2. Transportasi laut

3. Transportasi darat

4. Perjalanan kereta api

Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021

Perjalanan aglomerasi

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan:

E-HAC

Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum dan pribadi, keciali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Prosedur pengisian e-HAC bisa dilihat di sini:

Ketentuan tes Covid-19

Perjalanan yang dikecualikan

Kebijakan mengenai peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan dan beberapa jenis perjalanan dengan kepentingan non-mudik, sebagai berikut.

Baca juga: 6 Negara Batasi Perjalanan dengan India karena Covid-19, Mana Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi