Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka cekbansos.kemensos.go.id, untuk Cek Penerima Bansos Terbaru

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah
New DTKS
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Sosial menemukan sebanyak 21 juta data ganda yang terdaftar pada bantuan sosial (bansos) pada Kamis, (22/4/2021).

Adapun 21 juta data ganda tersebut merupakan data penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Pada 1 April 2021, karena ini sebagai dasar untuk kami memberikan bantuan, maka kami memutuskan dengan keputusan Kemensos Nomor 12/HUK/2021, sehingga menjadi new DTKS" ujar Menteri Sosial, Tri Rismaharini dalam konferensi pers virtual pada Rabu, (21/4/2021).

Baca juga: Cara Terbaru Cek Penerima Bansos 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Mensos Risma, data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah nama ganda, atau penerima mendapat bantuan ganda.

Untuk mengatasinya, maka pemerintah menghilangkan nama-nama ganda tersebut sehingga menyisakan satu nama.

Meski sudah menghilangkan nama-nama ganda tersebut, penerima bansos masih bisa tetap mendapatkan bantuan.

Kerja sama antar lembaga

Sebelum melakukan tindakan penghapusan nama, Kemensos RI sudah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.

Kerja sama ini dilakukan sebagai benuk transparansi agar penyaluran bansos berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kemensos juga bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Bank Himbara, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyaluran dana bantuan.

“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, kejaksaan, dan OJK,” lanjut Mensos Risma.

Baca juga: 21 Juta Data Ganda Dicoret, Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Pemutakhiran data

Agar hal serupa tidak terjadi, Risma menyerukan kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemutakhiran data, termasuk menyerahkan data baru sesuai dengan silus pemutakhiran data yang ditetapkan Kemensos.

Adapun data baru atau perbaikan data yang diserahkan yakni pada pekan pertama dan kedua setiap tahunnya.

Sementara untuk pekan ketiga dan keempat digunakan untuk mematangkan persiapan penyaluran bantuan dengan berkoordinasi pada pihak bank.

Cara cek penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Risma juga menjelaskan mengenai cara cek penerima Bansos terbaru di situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.

Dijelaskan Risma, data New DTKS tersebut dapat diakses oleh publik melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id/.

Melansir laman Kemensos, (21/4/2021) data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web Kemensos.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
  3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
  6. Lalu klik tombol cari.

Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Dengan begitu, cek data penerima Bansos bisa dilakukan oleh siapa saja melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat dapat mengakses data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses.

“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan menyebutkan nama dan desa/kelurahan tempat tinggalnya,” ujar Mensos.

Baca juga: 6 Negara Batasi Perjalanan dengan India karena Covid-19, Mana Saja?

Soal bantuan DTKS

Diketahui, Kemensos mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2020 yang ditetapkan pada bulan Oktober 2020 terdapat sekitar 96 juta individu atau 27 juta rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Selanjutnya, DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial.

Baca juga: 4 Instruksi Presiden Jokowi Terkait Operasi Pencarian KRI Nanggala-402

DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.

Dengan menggunakan data dari DTKS maka jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal pada saat perencanaan program.

Harapannya, dapat membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi