Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu e-HAC dan Panduan Pengisiannya...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Panuan mengisi e-HAC
|
Editor: Sari Hardiyanto


KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/4/2021).

Dalam adendum tersebut, tercantum perihal pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona.

Pengetatan PPDN dalam adendum itu berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).

Baca juga: Makin Ketat, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Aturan baru tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021.

Dalam survei tersebut, ditemukan bahwa masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik.

Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021

Diketahui, dalam SE tersebut diatur tentang syarat bagi pelaku perjalanan baik transportasi udara, transportasi laut, perjalanan penyeberangan laut, perjalanan kereta api antarkota, perjalanan transportasi umum darat, dan perjalanan transportasi darat pribadi.

Salah satu hal yang dianjurkan atau diwajibkan adalah pengisian e-HAC Indonesia.

Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi. Akan tetapi, pengisian e-HAC diwajibkan bagi pelaku perjalanan udara dan laut.

Baca juga: Daftar Titik Penyekatan Larangan Mudik 6-17 Mei di Pulau Jawa, Mulai dari Banten, Jawa Barat, DIY hingga Jawa Timur

Lantas apa itu e-HAC dan bagaimana mengisinya?

Pengertian e-HAC

Mengutip Panduan Pengguna Aplikasi eHAC, e-HAC adalah singkatan dari Electronic-Health Alert Card. Yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.

Sistem e-HAC dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, dalam hal ini, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, untuk menjawab tantangan di era globalisasi.

E-HAC semula merupakan sistem untuk monitoring secara cepat terhadap seluruh calon pengunjung yang akan datang ke Indonesia melalui pintu gerbang pelabuhan laut maupun bandara.

Baca juga: Menilik Larangan Mudik Lebaran 2021...

Sistem Health Alert Card (HAC) diharapkan dapat mendukung kemudahan akses pelayanan, kepada semua calon penumpang dengan tujuan Indonesia, untuk didata sebagai kontrol bagi negara terhadap risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.

Melansir Kompas.com, Selasa (20/4/2021), syarat pengisian e-HAC mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC.

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Melalui aplikasi

Berikut panduan mengisi eHAC melalui aplikasi:

  1. Unduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store atau lewat link berikut: eHAC.
  2. Registrasi pengguna baru.
  3. Log in menggunakan e-email dan password yang sudah terdaftar.
  4. Klik akun, pilih HAC untuk mengisi e-HAC.
  5. Klik simbol + dan pilih kartu e-HAC sesuai jenis perjalanan Anda. Ada dua jenis e-HAC yang akan muncul yakni e-HAC Internasional untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri dan e-HAC domestik untuk membuat Kartu e-HAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia.
  6. Isi data diri pada form registrasi yang meliputi nama, usia, jenis kelamin, status kewarganegaraan, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya.
  7. Isi form registrasi tentang lokasi asal.
  8. Isi form mengenai gejala kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa. Kosongi jika tak ada gejala. Selanjutnya klik Submit.
  9. Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan e-HAC yang telah dibuat.
  10. Pilih HAC untuk membuka menu pilihan dan akan muncul pilihan: Lihat HAC: untuk menampilkan informasi pada HAC dan menampilkan barkode HAC yang digunakan untuk ditunjukkan kepada petugas saat check point pemeriksaan. Hapus HAC: bila ternyata ada informasi yang salah.

Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei

Melalui website

Berikut panduan mengisi e-HAC melalui website:

  1. Kunjungi laman https://inahac.kemkes.go.id/
  2. Klik "Get Started".
  3. Pilih Sign Up untuk mendaftar sebagai pengguna baru dengan mengisi e-mail dan password.
  4. Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: www.inahac.kemkes.go.id/webhac
  5. Pilih "Create e-HAC Domestik" bila Anda melakukan perjalanan antar kota di Indonesia. Pilih "Create e-HAC Foreign" bila Anda datang dari luar negeri.
  6. Isi data yang tersedia meliputi data pribadi dan lokasi tujuan.
  7. Isi form kedua yang meliputi data daerah asal.
  8. Isi form gejala kesehatan yang dirasakan. Kosongkan pilihan jika Anda tidak merasakan gejala apa pun.
  9. Bila informasi yang Anda isi sudah sesuai, tandai check box persetujuan dan pilih tombol "Finish" pada bagian bawah form.
  10. eHAC akan tampil pada layar perangkat pemberitahuan.

Baca juga: Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021

Anda dapat mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan atau mengunduhnya dan menyimpannya ke ponsel.

Sebelumnya pemerintah melarang mudik pada 6 Mei-17 Mei 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat guna mengurangi penyebaran infeksi Covid-19.

Namun karena masih ada kelompok masyarakat yang ingin mudik sebelum dan sesudah waktu yang ditetapkan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan.

Baca juga: Mudik Dilarang Total 6-17 Mei 2021, Apa Sanksinya jika Nekat Melanggar?

(Sumber: Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela, Nur Rohmi Aida | Editor: Rindi Nuris Velarosdela, Inggried Dwi Wedhaswary)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mengisi e-HAC

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi