Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal Penting soal Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik

Baca di App
Lihat Foto
Satgas Covid-19
Tangkapan layar Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan tambahan yang memuat ketentuan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik.

Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona. Sebelumnya, larangan mudik telah ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Makin Ketat, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021

Berikut ini sejumlah hal penting yang perlu Anda tahu mengenai pengetatan aturan perjalanan tersebut:

1. Diberlakukan dua kali

Merujuk poin C dalam addendum tersebut, pengetatan perjalanan diberlakukan dua kali.

Pertama, H-14 larangan mudik, atau 22 April-5 Mei 2021.

Kedua, pengetatan dilakukan H+7 larangan mudik, yakni sejak 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

2. Berdasarkan survei

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan, latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini, berdasarkan hasil survei pasca penetapan larangan mudik 2021 oleh Kementerian Perhubungan.

"Masih ditemukan sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 tanggal pemberlakuan peniadaan mudik," kata Wiku dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021

3. Aturan perjalanan

Selama masa pengetatan aturan perjalanan ini, sejumlah aturan diterapkan. Bagi pelaku perjalanan udara dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan sehari sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan udara dan laut juga bisa melampirkan hasil tes negatif GeNose yang dilakukan di bandara maupun pelabuhan. Hal yang sama diberlakukan bagi pengguna kereta api.

Untuk pengguna transportasi darat baik umum maupun pribadi, diiimbau agar melakukan tes PCR atau tes antigen atau GeNose yang dilakukan sehari sebelum perjalanan.

Akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose apabila dinilai diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

4. Pengisian e-HAC

Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Sementara, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Jika hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR danisolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: Daftar Titik Penyekatan Larangan Mudik 6-17 Mei di Pulau Jawa, Mulai dari Banten, Jawa Barat, DIY hingga Jawa Timur

5. Surat izin perjalanan

Addendum ini juga menambahkan kriteria pelaku perjalanan dalam aturan perjalanan, yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan.

Hal ini berlaku bagi mereka yang memiliki kepentingan bepergian non mudik di masa larangan mudik diberlakukan.

"Nantinya kriteria lebih rinci akan diatur oleh kementerian lembaga atau pemerintah daerah setempat," kata Wiku.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pelaku Perjalanan NonMudik 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi