Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dibuka, Ini Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Penumpang bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam rangka peniadaan mudik Lebaran 2021, untuk menekan penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Pengetatan mobilitas dimulai sejak H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) hingga H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan peniadaan mudik Lebaran akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberlakuan aturan baru tersebut mendapat beragam respons, pro dan kontra dari masyarakat.

Terlebih mereka yang sebelumnya sudah merencanakan untuk mudik lebih awal, sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei, kini harus membatalkan rencana tersebut.

Tidak hanya itu, kekecewaan masyarakat kian bertambah manakala tersiar kabar bahwa pemerintah mengizinkan tempat wisata dibuka dan dikunjungi selama peniadaan mudik.

Pembukaan tempat wisata tersebut dianggap sebagai suatu kebijakan yang kontradiktif.

Pasalnya, mengizinkan tempat wisata dibuka sama saja membuka peluang terjadinya kerumunan masyarakat, sesuatu yang coba dicegah dengan peniadaan mudik Lebaran.

Baca juga: Makin Ketat, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021

Lantas, apa benar mudik dilarang namun masyarakat diizinkan bepergian ke tempat wisata?

Wilayah aglomerasi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, selama peniadaan mudik berlangsung, masyarakat memang diizinkan untuk berwisata, namun hanya di obyek wisata dalam kota atau wilayah aglomerasi saja.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13, yang tidak memperbolehkan adanya kegiatan wisata jarak jauh.

"Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumunan," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei

Selain itu, larangan berwisata jarak jauh juga diterapkan guna mencegah masuknya kasus dari daerah lain, yang berpotensi membawa varian baru, dan bisa jadi lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Wiku menambahkan, kendati obyek wisata boleh dibuka, tetapi prinsip kehati-hatian dan pencegahan terjadinya kerumunan harus menjadi prioritas utama penyelenggara obyek wisata.

"Penyelenggara obyek wisata agar membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi, dan selalu mengingatkan para pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama berada di dalam area obyek wisata tersebut," katanya lagi.

Baca juga: Daftar Titik Penyekatan Larangan Mudik 6-17 Mei di Pulau Jawa, Mulai dari Banten, Jawa Barat, DIY hingga Jawa Timur

Optimistis tekan jumlah pemudik

Terpisah, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, pihaknya optimistis bahwa pengetatan mobilitas masyarakat dari 22 April hingga 24 Mei 2021 dapat menekan jumlah pemudik.

Doni mengatakan, jumlah masyarakat yang ingin mudik sebelum ada pelarangan mudik adalah 33 persen.

Kemudian, setelah terbit aturan mengenai larangan mudik, jumlah tersebut turun menjadi 11 persen.

Baca juga: Mudik Dilarang Total 6-17 Mei 2021, Apa Sanksinya jika Nekat Melanggar?

Kini, dengan adanya pengetatan larangan mudik, jumlah masyarakat yang ingin mudik diperkirakan tinggal 7 persen saja.

"Kita turunkan lagi jadi 7 persen. Karena kalau misalnya 29 juta orang mudik, ini mobilitasnya sangat tinggi. Untuk itu, jangan mudik dulu karena Covid-19 belum berakhir," kata Doni, diberitakan Kompas.com, Jumat (23/4/2021).

"Larangan mudik ini demi keselamatan bangsa Indonesia. Kerinduan terhadap orangtua, kampung halaman bisa tahan dulu, sabar," kata Doni melanjutkan.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Doni pun mengingatkan agar protokol kesehatan tetap dijaga meskipun sebagian masyarakat sudah divaksin.

Menurutnya, vaksinasi Covid-19 sudah berjalan baik, tetapi perlu dibarengi penegakan protokol kesehatan.

"Meski vaksin sudah sangat baik. Tapi, tidak ada jaminan sudah divaksin tak bisa terpapar Covid-19. Vaksin hanya sekitar persen 60 tingkat efektivitasnya. Jadi, kami harapkan kerja sama semua pihak untuk memutus penyebaran Covid-19 ini, dan kami juga akan bekerja keras," kata Doni.

Baca juga: Berikut Negara-negara yang Menyetujui Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Lawan Covid-19, Mana Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pelaku Perjalanan NonMudik 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi