KOMPAS.com - Pemerintah melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam rangka peniadaan mudik Lebaran 2021, untuk menekan penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
Pengetatan mobilitas dimulai sejak H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) hingga H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan peniadaan mudik Lebaran akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021
Pemberlakuan aturan baru tersebut mendapat beragam respons, pro dan kontra dari masyarakat.
Terlebih mereka yang sebelumnya sudah merencanakan untuk mudik lebih awal, sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei, kini harus membatalkan rencana tersebut.
Tidak hanya itu, kekecewaan masyarakat kian bertambah manakala tersiar kabar bahwa pemerintah mengizinkan tempat wisata dibuka dan dikunjungi selama peniadaan mudik.
Pembukaan tempat wisata tersebut dianggap sebagai suatu kebijakan yang kontradiktif.
Pasalnya, mengizinkan tempat wisata dibuka sama saja membuka peluang terjadinya kerumunan masyarakat, sesuatu yang coba dicegah dengan peniadaan mudik Lebaran.
Baca juga: Makin Ketat, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021
Lantas, apa benar mudik dilarang namun masyarakat diizinkan bepergian ke tempat wisata?
Wilayah aglomerasi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, selama peniadaan mudik berlangsung, masyarakat memang diizinkan untuk berwisata, namun hanya di obyek wisata dalam kota atau wilayah aglomerasi saja.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13, yang tidak memperbolehkan adanya kegiatan wisata jarak jauh.
"Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumunan," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei
Selain itu, larangan berwisata jarak jauh juga diterapkan guna mencegah masuknya kasus dari daerah lain, yang berpotensi membawa varian baru, dan bisa jadi lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Wiku menambahkan, kendati obyek wisata boleh dibuka, tetapi prinsip kehati-hatian dan pencegahan terjadinya kerumunan harus menjadi prioritas utama penyelenggara obyek wisata.
"Penyelenggara obyek wisata agar membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi, dan selalu mengingatkan para pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama berada di dalam area obyek wisata tersebut," katanya lagi.
Optimistis tekan jumlah pemudik
Terpisah, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, pihaknya optimistis bahwa pengetatan mobilitas masyarakat dari 22 April hingga 24 Mei 2021 dapat menekan jumlah pemudik.
Doni mengatakan, jumlah masyarakat yang ingin mudik sebelum ada pelarangan mudik adalah 33 persen.
Kemudian, setelah terbit aturan mengenai larangan mudik, jumlah tersebut turun menjadi 11 persen.
Baca juga: Mudik Dilarang Total 6-17 Mei 2021, Apa Sanksinya jika Nekat Melanggar?
Kini, dengan adanya pengetatan larangan mudik, jumlah masyarakat yang ingin mudik diperkirakan tinggal 7 persen saja.
"Kita turunkan lagi jadi 7 persen. Karena kalau misalnya 29 juta orang mudik, ini mobilitasnya sangat tinggi. Untuk itu, jangan mudik dulu karena Covid-19 belum berakhir," kata Doni, diberitakan Kompas.com, Jumat (23/4/2021).
"Larangan mudik ini demi keselamatan bangsa Indonesia. Kerinduan terhadap orangtua, kampung halaman bisa tahan dulu, sabar," kata Doni melanjutkan.
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia
Doni pun mengingatkan agar protokol kesehatan tetap dijaga meskipun sebagian masyarakat sudah divaksin.
Menurutnya, vaksinasi Covid-19 sudah berjalan baik, tetapi perlu dibarengi penegakan protokol kesehatan.
"Meski vaksin sudah sangat baik. Tapi, tidak ada jaminan sudah divaksin tak bisa terpapar Covid-19. Vaksin hanya sekitar persen 60 tingkat efektivitasnya. Jadi, kami harapkan kerja sama semua pihak untuk memutus penyebaran Covid-19 ini, dan kami juga akan bekerja keras," kata Doni.
Baca juga: Berikut Negara-negara yang Menyetujui Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Lawan Covid-19, Mana Saja?