Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Masuk Kategori Ini Boleh Lakukan Perjalanan Saat Ada Larangan Mudik

Baca di App
Lihat Foto
GALIH PRADIPTA
Ilustrasi mudik
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dan operasional untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.

Pemberlakuan arangan mudik ini diterapkan karena pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19.

Informasi lengkap soal larangan mudik tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Aturan Lengkap Larangan dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021

Dalam aturan itu, ada yang dikecualikan. Artinya, ada yang diizinkan melakukan perjalanan saat masa larangan mudik karena alasan tertentu.

Siapa saja yang dikecualikan?

Kategori pengecualian larangan mudik 2021

Mereka yang masuk dalam kategori pengecualian adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Berikut rinciannya yang boleh melakukan perjalanan dengan alasan:

Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca juga: Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dibuka, Ini Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19

SIKM ini berperan sebagai persyaratan melakukan perjalanan non-mudik.

Adapun SIKM ini wajib ditandatangani oleh:

Diketahui, SIKM memiliki ketentuan sebagai berikut:

Surat keterangan dari kepala desa ini bisa didapatkan jika orang yang mengajukan memiliki keperluan mendesak.

Screening dokumen beserta surat keterangan negatif Covid-19 akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Aglomerasi merupakan satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Baca juga: 5 Hal Penting soal Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik

Di mana mengurus SIKM?

Diberitakan Kompas.com, Selasa (20/4/2021), kewenangan soal SIKM diberikan kepada pemerintah daerah.

Artinya, jika pengaju berdomisili di DKI Jakarta, maka ia dapat mengurus ke pemerintah setempat.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pitra Setiawan.

"Nah, kalau untuk SIKM itu ke Pemprov DKI ya. Karena yang mengeluarkan (SIKM) dari sana," ujar Pitra.

Sementara, bagi masyarakat umum yang ingin mengurus SIKM maka bisa langsung ke kantor kelurahan sesuai tempat domisili.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi