Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Darat, Laut dan Udara Pengetatan Mudik 2021 Terbaru

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi Mudik
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Aturan baru perjalanan selama Ramadhan dan Idul Fitri 2021 mulai berlaku pada Kamis (22/4/2021).

Pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan atau larangan mudik.

Addendum surat edaran ini bertujuan untuk mengantisipasi angka peningkatan kasus penularan Covid-19 akibat peningkatan arus pergerakan penduduk.

Aturan ini diberlakukan bagi perjalanan di berbagai moda transportasi, baik darat, laut dan udara sebelum dan sesudah masa larangan mudik 2021.

Berikut aturan perjalanan sesuai addendum:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Isi Lengkap Aturan Perjalanan Terbaru Pengetatan Mudik 2021

Transportasi darat

Bagi pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi, diimbau untuk melakukan tes Covid-19 dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose.

Tes dapat dilakukan di rest area atau tempat lain yang menyediakan layanan tes Covid-19.

Untuk itu, pemerintah menegaskan kepada Satgas Penanganan Covid-19 di daerah untuk melakukan tes acak.

Jika pelaku perjalanan menunjukkan hasil tes negatif tapi muncul gejala, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Ia wajib melakukan PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat.

Tes rapid test antigen/tes GeNose C19 akan dilakukan secara acak apabila diperlukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.

Adapun untuk transportasi kereta api, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.

Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ini berlaku bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota.

Baca juga: Aturan Lengkap Larangan dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021

Transportasi laut

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) transportasi laut wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 tes RT-PCR atau antigen.

Sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Selain melampirkan surat negatif Covid-19, pelaku perjalanan transportasi laut juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

HAC atau Health Alert Card adalah sistem pendataan sebagai kontrol bagi negara terhadap resiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.

Hal sama juga berlaku bagi pelaku penyeberangan laut.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid test antigen atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca juga: 5 Aturan bagi Pelaku Perjalanan yang Bawa Motor atau Mobil

Transportasi udara

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) transportasi udara wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau antigen, dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan.

Selain melampirkan surat negatif Covid-19, pelaku perjalanan transportasi udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Pengisian HAC dapat dilakukan melalui laman www.inahac.kemkes.go.id atau melalui aplikasi e-HAC.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi