Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Penjualan Tiket Kapal Pelni Menjelang Idul Fitri

Baca di App
Lihat Foto
DEFRIATNO NEKE
Sekitar 11 kapal Pelni dihentikan sementara pelayaran dengan rute pelabuhan murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Tindakan ini dilakukan setelah puluhan anak buah kapal (ABK) Pelni di Kapal Motor (KM) Kelud dan KM Lambelu terpapar virus corona.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pelni mengubah aturan penjualan tiket kapal Pelni seiring diterbitkannya sejumlah kebijakan pemerintah menjelang Idul Fitri.

Seperti diberitakan Kompas.com (23/04/2021), pada akhir Maret kemarin pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik Lebaran terhitung mulai dari tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baru-baru ini, pemerintah juga menambahi kebijakan tersebut dengan mengeluarkan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan, sebelum dan sesudah waktu larangan mudik.

Pengetatan perjalanan ini tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan  Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 Hijriah.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada tanggal 21 April 2021 tersebut sudah barang tentu mempengaruhi seluruh aturan dan kebijakan yang dimiliki oleh perusahaan transportasi, baik darat, udara maupun laut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: KAI Tunggu SE Terbaru Kemenhub soal Pengetatan Perjalanan 

Penjualan tiket dan aturan perjalanan Pelni

Melansir dari laman Instagram resmi PT Pelni, ada beberapa perubahan kebijakan mengenai penjualan tiket kapal selama Ramadhan yang mengacu pada keputusan pemerintah di atas.

Berikut adalah kebijakan-kebijakan tersebut:

1. Perubahan metode penjualan tiket

Dulu pembelian tiket bisa dilakukan secara online, yaitu dengan mengakses laman resmi pelni.co.id, dan memasukkan pelabuhan keberangkatan, pelabuhan tujuan, tanggal, serta data-data penumpang.

Namun kini, pembelian tiket hanya bisa dilayani secara offline yaitu di loket-loket yang ada di pelabuhan. 

Penjualan tiket juga hanya dilayani hingga tanggal 5 Mei 2021 saja, sehari sebelum tanggal larangan mudik.

2. Aturan penumpang 

Sepanjang masa pengetatan perjalanan, penumpang kapal laut Pelni juga harus menaati aturan perjalanan baru yang sudah dikeluarkan oleh Pelni.

Yaitu bagi penumpang yang sudah membeli tiket periode 22 April - 24 Mei 2021, wajib membawa dan menunjukkan  surat keterangan negatif tes  RT-PCR/Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum hari keberangkatan.

Atau melengkapi persyaratan dengan surat keterangan negatif tes Genose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan. 

Syarat lain, penumpang juga harus mengisi e-Hac Indonesia, yang merupakan kartu kewaspadaan kesehatan modern. Pengisian e-Hac ini bisa melalui aplikasi, yaitu dengan mengunduhnya terlebih dahulu di Google Playstore.

Baca juga: Panduan Pengisian e-HAC, Syarat Perjalanan Pengetatan Mudik 2021

3. Aturan penutupan dan pembukaan kembali penjualan online

Dari tanggal 22 April hingga 18 Mei, pelayanan penjualan tiket secara online akan ditutup, termasuk di dalamnya adalah penjualan melalui travel agent.

Penjualan tiket online kapal Pelni yang ditutup ini adalah akses melalui website, PELNI Mobile, juga contact center.

Penjualan via online dan melalui travel agent baru akan dibuka kembali pada tanggal 19 Mei 2021. 

Aturan baru penjualan tiket kapal Pelni ini ditetapkan guna mendukung kebijakan pemerintah dalam menangani dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Alur Pemesanan dan Pelacakan Muatan Kargo PT Pelni 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi