Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penggunaan Toa Masjid: Syarat, Waktu, Hal yang Harus Dihindari

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Katerina Kerdi
Ilustrasi Masjid
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, publik ramai membahas mengenai penggunaan toa masjid untuk membangunkan sahur.

Hal ini berawal dari kritik salah satu artis di media sosial terkait dengan cara membangunkan sahur dengan cara berteriak melalui pengeras suara tersebut.

Ternyata, penggunaan toa atau pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla telah diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

Berikut syarat, waktu dan hal yang harus dihindari pada penggunaan toa di masjid:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai Zaskia Mecca Kritik Cara Bangunkan Sahur Teriak di Toa, Ini Kata MUI

Syarat

Berikut sejumlah syarat penggunaan pengeras suara, yaitu:

  1. Perawatan pengeras suara dilakukan oleh seorang yang terampil, sehingga tidak ada suara-suara bising, berdengung, yang dapat menimbulkan anti-pati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar atau mushalla.
  2. Pengeras suara hendaknya digunakan oleh orang (muadzin, pembaca Qur’an, imam sholat, dan lain-lain) yang mempunyai suara fasih, merdu, enak, tidak cemplang, sumbang atau terlalu kecil.
    • Ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh dari pada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.
  3. Tidak boleh terlalu meninggikan suara do’a, dzikir, dan sholat.
  4. Orang yang mendengar berada dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam waktu tidur, istirahat, sedang beribadah, atau melakukan upacara.
    • Dalam keadaan demikian, kecuali panggilan adzan, tidak akan menimbulkan kecintaan orang, bahkan sebaliknya.
    • Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakat masih terbatas, maka suara-suara keagamaan dari dalam masjid, langgar dan mushalla selain berarti seruan taqwa, juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitar.
  5. Sesuai tuntunan Nabi, suara adzan sebagai tanda masuknya salah memang harus ditinggikan, sehingga penggunaan pengeras suara tidak dapat diperdebatkan.
    • Namun, perlu diperhatikan agar suara muadzin tidak sumbang, melainkan enak, merdu, dan syahdu.

Baca juga: Bangunkan Sahur Pakai Toa di Masjid, Kemenag: Ada Aturannya

Pemakaian pengeras suara

Pada dasarnya, suara yang disalurkan keluar masjid hanya adzan sebagai tanda telah tiba waktu shalat.

Berikut ketentuannya:

1. Waktu subuh

2. Waktu dzuhur dan Jum’at

3. Asar, maghrib, dan isya

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadhan

5. Upacara hari besar Islam dan pengajian

Baca juga: 6 Tips agar Tak Kesiangan Bangun Sahur

Hal-hal yang harus dihindari

Perlu untuk memperhatikan sejumlah hal saat menggunakan pengeras suara, dengan terdapat beberapa hal yang harus dihindari, seperti

Aturan lengkapnya dapat diakses di SE Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi