KOMPAS.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menimbulkan banyak kerepotan. Apalagi jika motor tersebut masih dalam status kredit dari sebuah leasing.
Anda bisa dipastikan harus mengurus beberapa surat tambahan dari leasing, untuk menggenapi peryaratan mengurus STNK hilang di kepolisian.
Hal ini lantaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), adalah dokumen utama yang akan digunakan untuk mengurus kehilangan STNK.
Sedangkan motor yang masih berstatus kredit alias belum lunas, BPKB-nya masih tersita di kantor leasing.
Melansir dari Kompas.com (06/09/2020) untuk mengurus STNK hilang sendiri, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan.
Pertama, adalah membawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan cek fisik. Kemudian fotokopi hasil cek fisik yang sudah keluar dan isi formulir di loket pendaftaran.
Langkah selanjutnya adalah mengurus cek blokir atau surat keterangan bahwa STNK hilang dari Samsat.
Cek blokir ini berisi keterangan kelegalan STNK terkait, apakah dalam kondisi diblokir atau dalam situasi pencarian atau tidak.
Setelah itu mengantrilah di loket untuk mengurus pembuatan STNK baru. Jika Anda memiliki tunggakan pajak tahunan, maka Anda akan dikenai biaya tambahan berupa pajak yang belum terbayarkan.
Tapi jika tak ada tunggakan, maka biaya yang ada hanyalah biaya pembuatan STNK baru, Dimana pembuatan STNK mobil dikenakan biaya Rp 200.000 dan motor Rp 100.000.
Baca juga: BPKB Hilang? Ini Syarat dan Langkah Mengurusnya
Dokumen yang harus disiapkan
Ketika mengurus administrasi di loket, Anda juga harus menyertakan dokumen yang menjadi pesyaratan pengurusan pembuatan STNK baru.
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang wajib ada tersebut:
1. KTP
Lampirkan fotokopi KTP pemilik kendaraan, sertakan juga KTP aslinya di dalam pemberkasan.
2. Fotokopi STNK
Jika Anda memiliki fotokopi STNK yang hilang tersebut, maka sertakan ke dalam dokumen persyaratan ini untuk mendapatkan proses yang lebih cepat.
3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
Sebelum melaju ke Samsat, laporkan dulu kehilangan di Polsek atau Polres untuk mendapatkan surat laporan kehilangan resmi.
4. Fotokopi BPKB
Untuk motor yang masih dalam status kredit, Anda harus mendapatkan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing terkait.
5. Surat keterangan dari leasing
Di leasing, Anda juga harus meminta surat keterangan soal status motor yang ada. Surat keterangan ini haruslah resmi, bertanda tangan dan berstempel leasing.
Setelah persyaratan lengkap, segeralah lakukan langkah untuk mengurus STNK hilang khusus untuk motor dalam status kredit.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Mati, Ini Alur dan Penghitungan Dendanya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.