Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Warga Curi Start Mudik, Bagaimana Caranya Cegah Lonjakan Kasus?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Sejumlah pemudik dari Kepulauan Riau berjalan menuju terminal ketibaan di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai, Riau, Minggu (25/4/2021). Dua pelabuhan di Dumai, Pelabuhan Roro Purnama dan Bandar Sri Junjungan mulai ramai disinggahi pemudik Hari Raya Idul Fitri 2021 dan kedua pelabuhan tersebut digunakan sebagai tempat transit pemudik menuju kampung halamannya seperti ke Pulau Rupat, Sumbar, Jambi dan Sumut. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

 

KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Maret lalu.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

Curi start

Meskipun telah dikeluarkan aturan larangan mudik, disinyalir telah banyak pemudik yang mencuri start sebelum larangan itu diberlakukan.

Oleh karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan aturan pengetatan persyaratan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku.

Aturan pengetatan mudik Lebaran diberlakukan mulai 22 April 2021 hingga sepekan setelah hari Lebaran. 

Lantas, apa yang perlu dilakukan agar kebijakan ini benar-benar efektif mencegah penyebaran Covid-19?

Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021

Jaring di titik keberangkatan

Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, sulit untuk benar-benar menerapkan larangan mudik saat ini.

Sebab, larangan mudik seharusnya dilakukan sejak awal, bukan pada hari-hari tertentu mendekati Lebaran.

"Jadi saat ini yang harus dilakukan adalah penguatan jaring pengamannya, di titik keberangkatan, di perjalanan, dan di tempat tujuan, serta pada saat kembali," kata Dicky kepada Kompas.com, Senin (26/4/2021).

"Karena kalau larangan ini sudah sulit, karena sudah banyak yang bergerak dan sampai tujuan," sambungnya.

Ia mencontohkan, proses screening di titik keberangkatan seharusnya bukan hanya soal testing, tetapi juga ada aplikasi online untuk lapor diri.

Baca juga: Aturan Perjalanan Darat, Laut dan Udara Pengetatan Mudik 2021 Terbaru

Rest area dan sistem lapor

Selain itu, untuk di lokasi perjalanan, pemerintah harus benar-benar bisa membatasi pengunjung rest area, termasuk durasi dan kapasitasnya.

"Di tempat tujuan juga harus ada sistem lapor diri ke RT, bagaimana kondisi kesehatannya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan juga harus tahu," ujarnya.

"Termasuk nanti pas pulang dites 3-5 hari, selama menunggu itu ya harus karantina," lanjutnya.

Adapun bagi pegawai pemerintah dan BUMN, instansi terkait juga harus bisa memastikan bahwa pegawainya tidak mudik.

Belajar dari masa lalu dan negara lain

Dicky mengingatkan agar Indonesia belajar dari masa lalu dan pengalaman negara lain, baik yang baik maupun buruk.

Ia meminta agar pemerintah tegas melarang mudik dan tidak melakukan pelonggaran.

"Ini harus dibangun komunikasi untuk memperkuat penyampaian pada publik bahwa situasinya tidak aman dan bisa memperburuk di tengah banyaknya varian baru. Ini tidak boleh angin-anginan juga," jelasnya.

Baca juga: Situasi India Saat Ini: Orang-orang Sekarat, Kondisi Tak Terkendali...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi