Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Perpanjang Larangan Masuk Warga dari 20 Negara Termasuk Indonesia, Ini Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Ka'bah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali penerbangan internasional pada 17 Mei 2021. Sebelumnya larangan masuk Arab Saudi berlaku sejak 3 Februari 2021. 

Namun, aturan pembukaan penerbangan internasional itu tak berlaku bagi warga negara di 20 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk kerajaan.

Kebijakan masih melarang masuknya warga dari 20 negara tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Fatwa Mufti Arab Saudi dan Al-Azhar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut daftar lengkap 20 negara yang dilarang masuk Arab Saudi, dikutip dari Arab News:

Larangan itu juga berlaku untuk pelancong yang telah melewati salah satu negara terlarang dalam 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk memasuki Arab Saudi.

Namun, aturan itu tak berlaku bagi diplomat, dan praktisi kesehatan.

Klarifikasi tersebut muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan warga tentang apakah penangguhan perjalanan akan berlanjut.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jemaah yang Sudah Divaksin untuk Umrah, Bagaimana dengan Indonesia?

 


Umrah

Seperti diketahui, Arab Saudi selama Ramadhan 2021 mengizinkan umrah dan shalat di dua masjid suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi).

Namun, syarat utama yang harus dipenuhi adalah sudah menerima vaksin Covid-19.

Ada tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin, yaitu mereka yang telah menerima dua dosis vaksin, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.

Dewan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga mengizinkan 50.000 jemaah umrah selama Ramadhan tahun ini.

Baca juga: Arab Saudi Buka Penerbangan Internasional, Indonesia Termasuk?

Sementara 100.000 jemaah di luar umrah akan diizinkan untuk shalat di Masjidil Haram, Mekkah.

Itu berarti Masjidil Haram hanya mengizinkan 150.000 jemaah setiap harinya selama Ramadhan 2021.

Aturan selama Ramadhan

Buka puasa, sahur, dan itikaf di dalam masjid selama Ramadhan akan ditangguhkan, sementara jumlah lokasi untuk shalat Idul Fitri akan ditambah.

Kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan di kawasan pusat sekitar Kota Mekkah.

Jemaah juga harus datang ke masjid tepat waktu, jika tak ingin kehilangan slot waktu mereka.

Sementara anak-anak tidak akan diizinkan memasuki masjid atau halaman di sekitar masjid.

Baca juga: Menilik Ramadhan 1442 H di Arab Saudi, dari Pembatasan Waktu Shalat Tarawih hingga Pelaksanaan Umrah

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan bahwa denda 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta akan diberikan kepada jamaah yang ingin melakukan Umrah tanpa izin.

Bagi jamaah yang mencoba memasuki masjid tanpa izin, denda sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp 3,9 juta telah menanti mereka.

Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan dalam sebuah pernyataannya mengatakan, shalat tarawih tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid.

Hal ini terjadi setelah Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan shalat Tarawih di dua masjid suci dan menguranginya menjadi 10 rakaat dengan lima salam.

Baca juga: Arab Saudi Akan Kenakan Denda Rp 38 Juta untuk Jemaah Umrah Ilegal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi