Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Sunda Empire dan Asimilasi Para Petingginya...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Para anggota kekaisaran fiktif Sunda Empire yang menjadi terpidana penyebaran berita bohong bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi.

Mereka adalah Raden Ranggasasana, Nasri Banks, serta Ratna Ningrum.

"Perilakunya baik, semua program pembinaan diikuti dengan baik dan tidak melanggar tata tertib," ucap Kepala Lapas Kelas II A Banceuy, Saptono sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (26/4/2021).

Tri mengatakan, ketiganya mendapatkan asimilasi rumah. Program asimilasi tersebut diberikan berkaitan dengan Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Sunda Empire hingga King of The King, Roy Suryo: Cuma Wayang

Kendati demikian, petinggi Sunda Empire tersebut masih dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, narapidana yang bebas melalui program asimilasi tidak boleh keluar dari rumah mereka.

"Mereka asimilasi di lingkungan rumah, untuk Integrasi boleh di luar rumah. Namun sekali lagi, sesuai dengan arahan Pak Presiden semua masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah," kata Rika kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).

"Untuk yang asimilasi ketahuan keluyuran akan diberikan sanksi pencabutan," imbuh dia.

Baca juga: Saat Keluarga Kerajaan Inggris Merugi hingga Ratusan Miliar karena Corona...

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, kasus Sunda Empire ini sempat ramai dan menjadi kehebohan dengan berbagai klaim yang disampaikan.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Berbahasa Sunda Logat Korea Selatan

Berikut perjalanan kasus Sunda Empire:

Ramai di media sosial

Sunda Empire mulai ramai diperbincangkan publik usai viral di media sosial Facebook.

Saat itu, kabar yang tersebar menyebutkan dugaan markas Sunda Empire berada di Bandung.

Berdasarkan penelusuran salah satu akun Facebook, Renny Khairani Miller, yang membagikan sejumlah foto kegiatan Sunda Empire pada 9 Juli 2019, terlihat spanduk bertuliskan Sunda Empire-Earth Empire dengan ratusan orang yang mengenakan seragam ala militer.

Baca juga: Video Viral Semangka Digoreng, Begini Kata Ahli Gizi

Akun Facebook lain, yaitu Slamet Riyadi Messi Jr, juga mengunggah informasi serupa mengenai Sunda Empire.

Setelah itu, pihak Polda Jabar pun memantau kegiatan tersebut.

Sementara, Kesbangpol Kota Bandung menegaskan Sunda Empire tidak terdaftar sebagai ormas ataupun Organisasi Kepemudaan (OKP).

Baca juga: Viral, Unggahan Rambut Keriting Sering Dipotong Disebut Bisa Bikin Rambut Jadi Lurus, Ini Penjelasan Dokter

Klaim-klaim Sunda Empire

Petinggi Sunda Empire saat diperiksa polisi mengatakan, kerajaannya ketika itu memiliki 9 dinasti.

Salah satu petinggi Sunda Empire, yakni Raden Ratnaningrum, disebut sebagai kaisar terakhir di dinasti.

Sementara suaminya, Nasri Banks, menjabat sebagai perdana menteri dan Rangga Sasana sebagai Sekjen Sunda Empire

Baca juga: Video Viral Pompa Ban Motor Lewat Kompresi Pembuangan Knalpot, Memang Bisa?

Selain itu, para petinggi Sunda Empire juga mengaku memiliki deposito di Bank UBS sebesar 5 juta dollar AS.

Sebelumnya, Sunda Empire juga mengaku memiliki sertifikat dari NATO.

Atas klaim-klaim tersebut, polisi pun mencoba mendalaminya dengan memintai keterangan dari berbagai pihak, mulai dari ahli pidana, psikiater, ahli sejarah, hingga budayawan.

Baca juga: Viral, Video Ikan Cupang Terkena Sisik Nanas, Apa Penyebab dan Bagaimana Mengobatinya?

Ditetapkan menjadi tersangka

Usai pendalaman, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah Nasri Bank sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai kaisar, dan Ki Ageng Raden Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasa 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga seperti dikutip Kompas.com, 28 Januari 2020.

Ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

Tidak mengalami gangguan jiwa

Polisi sempat melakukan tes psikologi dengan menggandeng psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari ketiga tersangka tersebut.

"Hasilnya ketiga suspect (tersangka) tidak mengalami gangguan jiwa," kata Erlangga, Rabu (19/2/2020).

Dengan begitu, Erlangga memastikan bahwa hasil tes kejiwaan para tersangka dinyatakan normal dan layak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Normal, jadi penyidikan bisa dilanjutkan," pungkasnya.

Ketika itu, tiga petinggi Sunda Empire ditahan di Mapolda Jabar.

Beberapa pekan dilakukan penahanan, ketiganya tetap bersikukuh dengan pendiriannya.

Baca juga: 10 Peristiwa Nasional yang Trending di Pencarian Google Indonesia pada 2020, Apa Saja?

Didakwa berita bohong

Sidang pertama tiga petinggi Sunda Empire dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/7/2020). Sidang ini digelar secara virtual.

Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tidak benar melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.

Informasi yang tidak benar ini dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya di masyarakat Sunda. Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal.

Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sunda Empire, Keraton Agung Sejagat, Dongeng Lama Harta Bank Swiss yang Terus Terulang

Dituntut 4 tahun penjara

Jaksa menuntut tiga petinggi Sunda Empire hukuman empat tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa (22/9/2020).

Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan dengan perintah agar para terdakwa berada tetap ditahan rutan," kata JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan tuntutan.

Adapun dalam nota pembelaan atau pleidoi, pengacara terdakwa meminta agar majelis hakim menolak tuntutan jaksa dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah. Pengacara juga memohon agar para terdakwa dibebaskan.

Baca juga: Dianggap Sebarkan Berita Bohong, Tiga Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara

Divonis 2 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk tiga terdakwa petinggi Sunda Empire, Selasa (27/10/2020).

Ketiganya, Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga, dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Sunda.
Sedangkan yang meringankan, ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan menciptakan perdamaian dunia.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ketiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Viral Prank Sembako Sampah, Ferdian Paleka, dan Ketiadaan Empati...

(Sumber: Kompas.com/Putra Prima Perdana, Agie Permadi, Masriadi | Editor: Dony Aprian, Khairina, Aprillia Ika, Abba Gabrillin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi