Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah: Besaran, Kriteria Penerima, dan Cara Bayar via Online

Baca di App
Lihat Foto
Pixabay/ImageParty
Cara memilih beras untuk zakat fitrah
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Selain itu, zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Baca juga: Zakat Fitrah Online, Perhatikan Hal-hal Ini agar Zakat Sah

Zakat fitrah sudah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah

Dilansir dari Kompas.com, (22/4/2021), Direktur Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta menjelaskan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok.

"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat," jelas Arifin seperti dikutip pada Senin (26/4/2021).

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000 pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah?

Zakat bagi bayi baru lahir dan orangtua

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah menyampaikan, bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Ketentuannya, bayi tersebut lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).

Sementara untuk orang tua yang sedang sakit atau tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan atau dbayarkan pengeluaran zakatnya.

Sebab, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu. Mampu di sini dilihat dari kemampuan memiliki kelebihan makanan pokok.

Baca juga: Untuk Zakat Fitrah, Pilah Beras Berkualitas dengan Cara Ini

Memilih beras untuk zakat fitrah

Dilansir dari Kompas.com, (24/4/2021), bagi mereka yang memutuskan ingin berzakat menggunakan makanan pokok, ada tips untuk memilih beras yang baik yang akan digunakan untuk berzakat.

Seseorang harus memperhatikan usia atau umur simpan beras sesuai dengan jenis berasnya. Untuk beras putih memiliki umur simpan sekitar 2 tahun, sementara beras coklat memiliki umur simpan selama 3-6 bulan.

Kemudian, cermati juga apakah ada kutu beras atau tidak, warna beras, bentuk butiran beras, kelembapan beras, dan aroma beras.

Apabila beras beraroma apek atau beraroma jamur, maka berar sudah disimpan terlalu lama melebihi masa simpan normalnya.

Oleh karena itu, jika tidak cermat dalam memilih beras, Anda akan membeli beras yang kurang layak dikonsumsi.

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir?

Zakat online

Saat ini, mengeluaran zakat tidak hanya diberikan secara langsung kepada mustahiq, namun bisa juga dilakukan secara online.

Ada 3 platform di Indonesia yang menerima pembayaran zakat secara online yakni Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan Baznas.

Di situs resmi Baznas, juga terdapat kolom untuk pembayaran zakat yang dapat diisi apabila ingin berzakat via online. 

Link penghitungan zakat via onlien Baznas bisa dilihat di sini. 

Selanjutnya, dari platform tersebut, orang-orang dapat menyalurkan zakatnya dari uang virtual seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan DANA.

Selain itu, masih ada pilihan pembayaran melalui transfer, PayPal, maupun kartu kredit.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Rumah Zakat, Baznas, dan Dompet Dhuafa

Kriteria penerima zakat

Merunut Kompas.com, (25/4/2021), ada kriteria penerima zakat atau mustahiq yang perlu dimengerti.

Mustahiq merupakan mereka yang tergolong sebagai orang miskin dan fakir.

Adapun penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS.

Untuk zakat ada patokan tersendiri, selama ia bukan muzakki (pembayar zakat), maka orang tersebut termasuk mustahiq.

Sementara itu, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat fitrah adalah berpedoman pada nisab atau batasan kekayaan.

Menurut pihak Baznas, mereka yang dibantu adalah orang-orang yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas.

Baca juga: FAQ Zakat Fitrah

Dikutip dari Indonesiabaik.id, berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah: 

  1. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
  2. Miskin. Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
  3. Amil, yaitu mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
  4. Mu'allaf, yaitu Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
  5. Riqab atau budak. Pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Namun pada zaman sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan karena sudah dilarang secara internasional.
  6. Gharim merupakan orang yang memiliki utang. Dalam hal ini, utang yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti untuk makan.
  7. Fi Sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misalnya orang-orang yang bekerja dalam pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
  8. Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Baca juga: Selandia Baru Gelar Konser 50.000 Penonton, Terbesar sejak Pandemi!

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Jawahir Gustav Rizal | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Muhammad Idris, Inten Esti Pratiwi, Virdita Rizki Ratriani)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi