KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim, dan ditunaikan pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS, kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” tulis HR Bukhari Muslim.
Berikut besaran zakat fitrah 2021 dan cara membayar zakat fitrah online melalui BAZNAS, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa:
Baca juga: Zakat Fitrah Online, Perhatikan Hal-hal Ini agar Zakat Sah
Besaran zakat fitrah
Zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Besarannya adalah:
- Beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah, yakni setara:
- Uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Baca juga: Bagaimana Ketentuan Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir?
Zakat fitrah online
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah kini bisa dilakukan secara online, melalui lembaga amil zakat terpercaya.
Berikut cara membayar zakat fitrah online di tiga lembaga amil zakat, BAZNAS, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa.
1. BAZNAS
Berikut cara membayar zakat fitrah online di BAZNAS:
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat" kemudian "Zakat Fitrah"
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
- Klik "Lanjut ke Pembayaran"
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
- Klik "Bayar"
Baca juga: Bagaimana Ketentuan Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir?
2. Rumah Zakat
Berikut cara membayar zakat fitrah online di Rumah Zakat:
- Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi
- Klik menu "Zakat"
- Pilih "Zakat Fitrah"
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Klik "Bayar Sekarang"
- Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
- Lalu klik "Bayar Sekarang"
Baca juga: Untuk Zakat Fitrah, Pilah Beras Berkualitas dengan Cara Ini
3. Dompet Dhuafa
Berikut cara membayar zakat fitrah online di Dompet Dhuafa:
- Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org
- Pilih jenis donasi "Zakat"
- Lalu pilih "Zakat Fitrah" untuk pengkhususan donasi
- Masukkan nominal zakat fitrah. Minimal Rp 40.000 per jiwa.
- Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
- Lalu klik "Donasi Sekarang!"