Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Munarman, Mantan Sekum FPI yang Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Terorisme

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Munarman (kiri) saat ikut menghadiri konferensi pers bersama wartawan di Kantor Pusat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2010).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

Pengacara Pemimpin FPI Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

"Ya (benar)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat diminta konfirmasi.

Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Tindak Pidana Terorisme

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga terkait tindak pidana terorisme

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.

Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut.

Seperti apa sosok Munarman?

Munarman lahir di Palembang, Sumatra Selatan, 16 September 1968. 

Dikutip dari Kompas.com (6/6/2008), Munarman sebelumnya mengawali karier dari bawah.

Dia terjun ke dunia advokasi saat menjadi relawan pada LBH di Palembang tahun 1995.

Selang dua tahun kemudian, kariernya menanjak dengan menjadi Kepala Operasional LBH Palembang.

Namanya mulai menasional saat menjabat koordinator Kontras Aceh pada medio 1999-2000.

Karirnya berlanjut hingga dia menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras dan pindah ke Jakarta.

Dengan sederet jabatan itu, tidak heran jika cabang pendukung pencalonannya menjadi orang nomor satu di YLBHI.

Baca juga: Polisi Sebut Munarman Ditangkap Terkait Kasus Baiat di 3 Kota

Ketua YLBHI

Dikutip dari Harian Kompas (25/9/2002), Munarman, mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2002-2007.

Dari 24 anggota Dewan Pembina, Munarman memperoleh 17 suara, sedangkan calon lainnya Daniel Panjaitan (Wakil Direktur LBH Jakarta) mendapat enam suara dan satu suara lagi abstain.

Saat menjabat ketua YLBHI 2002-2007, Munarman membuat gebrakan pada dua bulan masa kepemimpinannya.

Dia mengungkapkan kondisi YLBHI yang krisis keuangan. Apabila tidak ada suntikan dana segar, YLBHI berikut 14 cabang LBH akan kolaps.

Dewan pengurus terpaksa mengambil keputusan kurang populer, yakni memotong gaji para staf 50 persen dan tidak pula membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Langkah ini untuk menutup makin menipisnya uang kas YLBHI. Padahal, setiap bulan YLBHI butuh dana operasional Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Cerita Munarman soal Acara FPI di Makassar: Isi Materi Geopolitik Global, Tak Tahu Ada Baiat

Pengacara Abu Bakar Ba'asyir

Sebagai pengacara, Munarman pernah menjadi anggota Tim Pengacara pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir.

Saat itu, Abu Bakar Ba'asyir terjerat kasus Bom Bali dan divonis 2,5 tahun penjara

Selepas tidak mendampingi Ba'asyir, Munarman mulai dekat dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dari HTI, Munarman mulai mengenal sejumlah tokoh Islam, termasuk Ketua FPI Habib Rizieq Shihab. Dia lantas mendirikan An Nashr Institute.

Baca juga: Aziz Yanuar: Penangkapan Munarman Terlalu Prematur dan Bentuk Fitnah

FPI

Sejak saat itu, Munarman menjadi anak buah Rizieq Shihab.

Ia menempati sejumlah posisi di FPI seperti Panglima Komando Laskar Islam yang merupakan kelompok FPI, jubir FPI, hingga terbaru Sekretaris Umum (Sekum) FPI.

Munarman juga ikut menjadi tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Bersama Rizieq Shihab, Munarman pernah divonis penjara masing-masing divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Oktober 2008.

Saat itu, Munarman menjadi Panglima Komando Laskar Islam (KLI).

Baca juga: Munarman Ditangkap, Tim Densus 88 Amankan Sejumlah Buku hingga Bendera di Bekas Markas FPI

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim menyatakan, Rizieq Shihab dan Munarman terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.

Hal ini terjadi dalam kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni 2008.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi