Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Pencurian Data Pribadi untuk Pinjaman Online, Begini Cara Melindunginya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi kejahatan digital, data pribadi, peretasan, peretasan digital, hacker
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Belakangan ramai isu pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Beberapa orang yang mengaku sebagai korban, mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dana ke pinjol, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan.

Data-data pribadi korban diduga telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman.

Lantas, bagaimana cara melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk pengajuan pinjol ilegal?

Baca juga: Waspadai Pencurian Data KTP untuk Pinjaman Online, Berikut Cara Melindunginya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara kerja aplikasi pinjol ilegal

Pengamat teknologi informasi (TI) Ruby Alamsyah mengatakan, penyedia pinjol ilegal sudah marak di Tanah Air sejak beberapa tahun terakhir.

"Selama ini, kasus-kasus kebocoran data pribadi di aplikasi pinjol itu murni karena aplikasi pinjol ilegal tersebut sebenarnya mencuri data pribadi kita secara langsung. Tetapi memang terkesan "diberikan izin" oleh penggunanya," kata Ruby saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Ruby mengatakan pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya.

Ruby menyebutkan, fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone.

"Permintaan akses tadi ditaruh di awal sama aplikasi-aplikasi pinjol ilegal untuk apa? Karena dia butuh jaminan terhadap orang kabur (tidak bayar pinjaman), namanya juga dia ilegal kan," kata Ruby.

Dengan akses terhadap aplikasi-aplikasi smartphone itu, penyedia pinjol ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk melakukan penagihan.

"Dia (pinjol ilegal) bisa tahu siapa yang pinjam, kontaknya siapa saja, biasa SMS sama siapa, WhatsApp sama siapa, segala macam lah," ujar Ruby.

Baca juga: Ramai Dugaan Pembuatan KTP Palsu untuk Pinjaman Online, Ini Kata OJK

Jangan pernah install aplikasi pinjol ilegal

Ruby mengatakan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga agar data pribadi tidak bocor dan disalahgunakan pihak lain.

Pertama, jangan pernah memasang aplikasi pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di smartphone.

"Karena apa? Kalau yang terdaftar di OJK itu semua aplikasinya sudah dicek. Dia enggak ada tuh yang melanggar aturan seperti yang tadi. Enggak ada yang bisa menyisipi fitur-fitur semacam spyware, seperti yang tadi," kata Ruby.

Ruby mengatakan, sekali saja aplikasi pinjol ilegal itu terpasang di smartphone, maka secara otomatis data-data pribadi yang ada di smartphone pengguna bisa diambil oleh perusahaan ilegal itu.

Kedua, Ruby juga menyarankan masyarakat untuk tidak memasang aplikasi-aplikasi yang tidak resmi atau yang tidak diketahui secara pasti developernya.

Kemudian, tips berikutnya, saat memasang sebuah aplikasi, selalu perhatikan izin akses apa yang diminta oleh aplikasi tersebut dan apakah sesuai dengan fungsinya.

"Misalnya, aplikasi game minta akses ke kamera, atau aplikasi game minta akses ke galeri foto. Itu enggak nyambung kan," kata Ruby.

"Nah, kalau ada aplikasi yang kita install lalu meminta izin-izin ke data pribadi kita yang sebenarnya enggak ada hubungannya sama aplikasi tersebut, segera batalkan penginstallan aplikasi tersebut," katanya melanjutkan.

Baca juga: Masa Berlaku KTP Elektronik Habis, Haruskah Diganti Baru? Ini Penjelasan Dukcapil

Kalau sudah terjadi bagaimana?

Bagaimana jika pengguna terlanjur memasang aplikasi pinjol ilegal, atau aplikasi tidak resmi, dan memberikan izin akses ke data pribadi?

Menurut Ruby, jika hal tersebut sudah terjadi, maka pengguna hanya bisa berharap agar data pribadi mereka tidak disalahgunakan.

Selain pencurian data yang dilakukan pinjol ilegal, masyarakat juga diresahkan dengan jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif.

Ada dugaan, bahwa data yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP itu diperoleh dengan cara mencuri data-data pribadi penguna smartphone.

Menurut Ruby, hal tersebut bisa saja terjadi.

"Kalau merujuk ke orang-orang yang menyediakan jasa membuat KTP palsu ya itu tadi. Karena di pinjol ilegal itu data-data pribadi kita mereka bebas menyalahgunakannya," ujar Ruby.

"Kalau enggak salah minjam online itu kan ada foto KTP sama foto selfie. Nah dua data itulah yang disalahgunakan," imbuhnya.

Ruby mengatakan, kunci melindungi data pribadi dari aplikasi pinjol ilegal adalah bijak dalam memasang aplikasi di smartphone, dan selektif dalam memilih aplikasi.

"Pilih-pilih aplikasi smartphone yang benar-benar resmi dan tidak meminta izin yang di luar fungsinya," pungkas Ruby.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi