Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Aturan hingga Besarannya...

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - THR alias Tunjangan Hari Raya, adalah hak setiap pekerja baik di instansi Pemerintah (ASN dan TNI/Polri) maupun swasta yang didapatkan menjelang perayaan hari raya keagamaan. 

THR wajib diberikan oleh instansi maupun perusahaan menjelang perayaan hari besar keagamaan yang dianut oleh karyawan atau pegawainya.

Bagi mereka pegawai atau karyawan yang beragama Islam, maka THR harus dicairkan sebelum tiba Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui terkit THR Lebaran 2021, khususnya yang akan diterima para ASN dan anggota TNI/Polri:

1. Aturan teknis

Aturan yang mendasari pembagian THR bagi para abdi negara akan selalu diperbarui setiap tahunnya melalui peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Namun, untuk tahun ini PMK tersebut masih dalam proses penyelesaian di Kementerian Keuangan.

"Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian ditandatangani Bapak Presiden,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Kompas.com (28/4/2021).

Baca juga: Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh

2. Anggaran untuk THR

Menkeu menyebut, Pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun pada 2021 untuk membayarkan THR kepada para PNS dan TNI/Polri, baik di instansi pusat maupun daerah.

Perinciannya, Rp 15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR PNS di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah.

"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong (peredaran uang di masyarakat). Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orangtua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani.

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

3. Waktu pencairan

Menkeu memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan TNI/Polri akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap.

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri Mulyani dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021).

4. Arahan penggunaan

Selain dikirimkan kepada orangtua atau kerabat di kampung halaman, Menkeu menyebut uang THR ini juga bisa dimanfaatkan untuk berbelanja baik di pusat perbelanjaan maupun secara online.

Dengan catatan, apabila akan melakukan belanja secara fisik di pusat-pusat perbelanjaan masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Belanja masyarakat diharapkan dapat membantu proses pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI, BRI, serta Batas Waktu Pencairannya...

5. Besaran

Mengacu pada peraturan yang berlaku tahun 2020, yakni PMK Nomor 5 Tahun 2020, besaran THR bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diterima adalah sebesar penghasilan yang diterima pada Maret 2020.

Hal itu tertuang dalam pasal 6 PMK tersebut.

Dijelaskan lebih lanjut, penghasilan yang dimaksud maksimal meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Tak hanya PNS dan TNI/Polri yang menerima THR di tahun 2020, namun juga para pensiunan, hakim, hingga calon PNS.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO THR PNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi