Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Lengkap Tarif Terbaru Tol Ngawi-Kertosono

Baca di App
Lihat Foto
Kementerian PUPR
Tol Ngawi-Kertosono Segmen Wilangan-Kertosono, Jawa Timur.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami kenaikan mulai hari ini Kamis (29/4/2021) pukul 00.00 WIB.

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.

"Penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan," ujarnya sebagaiama dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Tak Boleh Sembarang Berhenti, Ini Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun informasi ini juga telah dibagikan melalui akun Instagram @official.jasamargatransjawatol, Sabtu (24/4/2021).

Dalam unggahan tersebut, tarif jalan tol yang merupakan bagian dari jaringan Tol Trans-Jawa ini mengalami penyesuaian per dua tahun sekali.

Perhitungan tarif baru disesuaikan dengan pengaruh inflasi di Kota Madiun.

Berdasarkan perhitungan tersebut, sejak 2018 hingga 2020, ruas jalan tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif sebesar 3,38 persen.

Untuk tarif terjauh kendaraan Golongan I dari Klitik ke Kertosono mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp 88.000 menjadi Rp 91.000 atau naik Rp 3.000.

Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk semua golongan.

Baca juga: Kenapa di Jalan Tol Kerap Terjadi Kecelakaan? Ini Kata Pengamat...

Berikut rincian lengkap tarif terbaru Tol Ngawi-Kertosono dihimpun dari akun @official.jasamargatransjawatol.

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk informasi yang ada dalam akun tersebut.

Klitik-Madiun

  • Golongan I Rp 20.000
  • Golongan II Rp 31.000
  • Golongan III Rp 31.000
  • Golongan IV Rp 41.000
  • Golongan V Rp 41.000

Klitik-Caruban

  • Golongan I Rp 29.000
  • Golongan II Rp 44.000
  • Golongan III Rp 44.000
  • Golongan IV Rp 59.000
  • Golongan V Rp 59.000

Klitik-Nganjuk

  • Golongan I Rp 66.000
  • Golongan II Rp 99.000
  • Golongan III Rp 99.000
  • Golongan IV Rp 131.000
  • Golongan V Rp 131.000

Baca juga: Kerap Terjadi Kecelakaan di Jalan Tol, Apa yang Perlu Dicek Sebelum Berkendara?

Klitik-Kertosono

  • Golongan I Rp 91.000
  • Golongan II Rp 136.000
  • Golongan III Rp 136.000
  • Golongan IV Rp 181.000
  • Golongan V Rp 181.000

Madiun-Klitik

  • Golongan I: Rp 20.000
  • Golongan II: Rp 31.000
  • Golongan III: Rp 31.000
  • Golongan IV: Rp 41.000
  • Golongan V: Rp 41.000

Madiun-Caruban

  • Golongan I Rp 8.500
  • Golongan II Rp 13.000
  • Golongan III Rp 13.000
  • Golongan IV Rp 17.000
  • Golongan V Rp 17.000

Baca juga: Viral Derek Liar di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ini Penjelasan Jasa Marga

Madiun-Nganjuk

  • Golongan I Rp 45.000
  • Golongan II Rp 67.000
  • Golongan III Rp 67.000
  • Golongan IV Rp 90.000
  • Golongan V Rp 90.000

Caruban-Klitik

  • Golongan I: Rp 29.000
  • Golongan II Rp 44.000
  • Golongan III Rp 44.000
  • Golongan IV Rp 59.000
  • Golongan V Rp 59.000

Caruban-Madiun

  • Golongan I Rp 8.500
  • Golongan II Rp 13.000
  • Golongan III Rp 13.000
  • Golongan IV Rp 17.000
  • Golongan V Rp 17.000

Baca juga: Viral, Video Satu Keluarga Asyik Santap Makanan di Bahu Jalan Tol Cipali

Caruban-Nganjuk

  • Golongan I Rp 36.000
  • Golongan II Rp 54.000
  • Golongan III Rp 54.000
  • Golongan IV Rp 73.000
  • Golongan V Rp 73.000

Nganjuk-Klitik

  • Golongan I Rp 66.000
  • Golongan II Rp 99.000
  • Golongan III Rp 99.000
  • Golongan IV Rp 131.000
  • Golongan V Rp 131.000

Nganjuk-Madiun

  • Golongan I Rp 45.000
  • Golongan II Rp 67.000
  • Golongan III Rp 67.000
  • Golongan IV Rp 90.000
  • Golongan V Rp 90.000

Baca juga: Daftar Titik Penyekatan Larangan Mudik 6-17 Mei di Pulau Jawa, Mulai dari Banten, Jawa Barat, DIY hingga Jawa Timur

Nganjuk-Caruban

  • Golongan I Rp 36.000
  • Golongan II Rp 54.000
  • Golongan III Rp 54.000
  • Golongan IV Rp 73.000
  • Golongan V Rp 73.000

Nganjuk-Kertosono

  • Golongan I Rp 25.000
  • Golongan II Rp 38.000
  • Golongan III Rp 38.000
  • Golongan IV Rp 50.000
  • Golongan V Rp 50.000

Kertosono-Klitik

  • Golongan I Rp 91.000
  • Golongan II Rp 136.000
  • Golongan III Rp 136.000
  • Golongan IV Rp 181.000
  • Golongan V Rp 181.000

Baca juga: Viral, Cerita Pria di Jawa Timur yang Depan Rumahnya Selalu Dipenuhi Parkir Mobil yang Tak Dikenal

Kertosono-Madiun

  • Golongan I Rp 70.000
  • Golongan II Rp 105.000
  • Golongan III Rp 105.000
  • Golongan IV Rp 141.000
  • Golongan V Rp 141.000

Kertosono-Caruban

  • Golongan I Rp 61.000
  • Golongan II Rp 92.000
  • Golongan III Rp 92.000
  • Golongan IV Rp 123.000
  • Golongan V Rp 123.000

Kertosono-Nganjuk

  • Golongan I Rp 25.000
  • Golongan II Rp 38.000
  • Golongan III Rp 38.000
  • Golongan IV Rp 50.000
  • Golongan V Rp 50.000

Baca juga: Viral, Video Juru Parkir di Medan Tendang dan Peras Pengendara Motor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi