Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) 2021 bakal dicairkan secara bertahap.

Pencairan akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri," ujar Presiden Joko Widodo seperti dalam video Keterangan Pers Presiden Jokowi mengenai Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya yang diunggah oleh akun YouTube Sekretariat Presiden Kamis (29/4/2021).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Aturan hingga Besarannya...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi menegaskan, pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, daya beli, dan diharapkan menjadi daya ungkit perekonomian nasional.

"Ramadhan dan Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum mendorong konsumsi masyarakat. Menaikkan pertumbuhan ekonomi," imbuhnya. 

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan adanya kategori PNS yang tidak mendapat THR 2021.

 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Kriteria

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan kondisi:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara, atau
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

PNS yang mendapatkan THR 2021 dan gaji ke-13:

Diketahui, pemerintah memberikan THR 2021 dan gaji ke-13 kepada:

  1. Aparatur Negara
  2. Pensiunan
  3. Penerima Pensiun
  4. Penerima Tunjangan

Penerima THR dan gaji ke-13, dirinci sebagai berikut.

Aparatur Negara, terdiri atas:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Pensiunan, terdiri atas:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan Prajurit TNI
  • Pensiunan Anggota Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Penerima Pensiun, terdiri atas:

  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Penerima tunjangan, terdiri dari:

  • Penerima tunjangan veteran
  • Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
  • Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan
  • Penerima tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI
  • Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI
  • Penerima tunjangan pokok orang tua prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri
  • Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok anggota Polri
  • Penerima tunjangan pokok orang tua anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
  • Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri

Lebih lanjut, pemerintah mengalokasikan anggaran THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun.

Rinciannya, dana tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi