KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk PNS tetap cair, walau perhitungannya tidak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara negara itu menjelaskan, besaran THR yang dibayarkan pada tahun ini hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).
Pertimbangan tidak dimasukkannya komponen tunjangan kinerja, lanjut Sri Mulyani, lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.
Baca juga: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021
Lantas, berapakah besar tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS?
Penghitungan tunjangan kinerja PNS
Aturan soal tunjangan kinerja telah dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penghitunngan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, obyektif, transparan, dan konsisten.
Penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Aturan hingga Besarannya...
Penilaian jabatan struktural dan fungsional
Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah sebagai berikut:
- Ruang lingkup program dan dampak
- Pengaturan organisasi
- Wewenang kepenyeliaan dan manajerial
- Hubungan personal
- Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, serta
- Kondisi lain.
Baca juga: Simak, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besarannya
Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi:
- Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan
- Pengendalian dan pengawasan penyelia
- Pedoman kerja
- Kompleksitas tugas
- Ruang lingkup dan dampak
- Hubungan personal
- Tujuan hubungan
- Persyaratan fisik
- Lingkungan pekerjaan.
Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.
Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Jadwal Pencairan hingga Besarannya...
Nilai dan kelas jabatan
Berikut kelas dan nilai jabatan di lingkungan instansi pemerintah:
- Nilai jabatan: 4.055-4.730, kelas jabatan 17
- Nilai jabatan: 3.605-4.050, kelas jabatan 16
- Nilai jabatan: 3.155-3.600, kelas jabatan 15
- Nilai jabatan: 2.755-3.150, kelas jabatan 14
- Nilai jabatan: 2.355-2.750, kelas jabatan 13
- Nilai jabatan: 2.105-2.350, kelas jabatan 12
- Nilai jabatan: 1.855-2.100, kelas jabatan 11
- Nilai jabatan: 1.605-1.850, kelas jabatan 10
- Nilai jabatan: 1.355-1.600, kelas jabatan 9
- Nilai jabatan: 1.105-1.350, kelas jabatan 8
- Nilai jabatan: 855-1.100, kelas jabatan 7
- Nilai jabatan: 655-850, kelas jabatan 6
- Nilai jabatan: 455-650, kelas jabatan 5
- Nilai jabatan: 375-450, kelas jabatan 4
- Nilai jabatan: 305-370, kelas jabatan 3
- Nilai jabatan: 245-300, kelas jabatan 2
- Nilai jabatan: 190-240, kelas jabatan 1
Penghitungan tunjangan kinerja
Dalam penghitungan tunjangan kinerja, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Di mana, dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.
Dengan demikian, maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.
Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dan nilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.
Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK/P3K
Penganggaran tunjangan kinerja
Pembiayaan tunjangan kinerja bagi PNS pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bagi PNS daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan dan alokasi anggaran pernberian tunjangan kinerja bagi instansi pusat harus disetujui oleh Kornite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta diajukan rnelalui Menteri Keuangan.
Apabila suatu Kernenterian/Lembaga tidak memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja, namun rnemerlukan realokasi anggaran, perlu rnendapat persetujuan Kornisi DPR terkait.
Sebaliknya, jika memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja, pagu tersebut perlu mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR.
Penjelasan selengkapnya, dapat dilihat di sini.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.