KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima lainnya.
Adapun aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 28 April 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bahwa THR PNS 2021 tidak menyertakan komponen tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan insentif di dalamnya.
"Betul, tunjangan kinerja dan tunjangan insentif tidak ada di tahun ini," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13
Selain rincian tunjangan hari raya, PMK Nomor 42/PMK.05/2021 juga menyebutkan daftar tunjangan lainnya yang tidak cair pada THR 2021.
Berikut rinciannya:
1. Tunjangan kinerja
2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain
3. Insentif kinerja
4. Insentif kerja
5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Baca juga: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021
6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
8. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi
9. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamataan dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional
10. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian
Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang
11. Tunjangan pengamanan persandian
12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen aatau tunjangan kehormatan
13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS
14. Insentif khusus
15. Tunjangan khusus Provinsi Papua
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
16. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada kepolisian negara RI yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan
17. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
18. Tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau terluar dan wilayah perbatasan
19. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021
20. Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
21. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tau peraturan internal instansi pemerintah
22. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Aturan hingga Besarannya...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.