Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Aturan Penjaminan Operasi Katarak Peserta JKN-KIS

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Nonsap Visual
Pelayanan operasi katarak BPJS Kesehatan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Biaya operasi dan pengobatan katarak tak main-main. Namun dengan JKN-KIS Anda bisa mendapatkan pelayanan operasi katarak maksimal, sesuai dengan aturan dan alur terbaru dari BPJS Kesehatan. 

Katarak adalah penyakit degeneratif penyebab kebutaan nomor satu di dunia yang untungnya, bisa diobati.

Gejala katarak bermacam-macam. Mulai dari pandangan kabur seperti tertutup kabut, pandangan ganda, penurunan kualitas penglihatan di malam hari, silau ketika melihat cahaya matahari atau lampu, dan masih banyak lagi.

Penyebab katarak sendiri ada dua, yaitu proses penuaan atau proses trauma yang menyebabkan adanya perubahan jaringan di dalam mata.

Biaya operasi katarak tak main-main, bisa mencapai belasan juta. Jika Anda adalah peserta JKN-KIS, Anda bisa mendapatkan layanan operasi katarak secara gratis asal mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa Saja Manfaat Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya

Cara mengurus operasi katarak JKN-KIS

Berikut adalah alur yang bisa Anda tempuh, dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id.

1. Mendatangi FKTP

Pertama, peserta mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memeriksakan kondisi mata.

Di situ dokter akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mata dan menyarankan rekomendasi perawatan lanjutan jika terindikasi ada kelainan kesehatan yang signifikan.

Jika dirasa perlu adanya perawatan ke spesialis mata, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

2. Periksa ke FKRTL

Setelah mendapat surat rujukan, segeralah melaju menuju spesialis mata yang menjadi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Di poli atau spesialis mata, dokter akan memutuskan apakah kelainan pada mata peserta perlu tindakan operasi atau tidak. 

Jika memerlukan tindakan operasi, maka dokter akan menyarankan dan menjadwalkan tindakan operasi, sesuai syarat dan aturan yang berlaku.

3. Memenuhi syarat aturan baru operasi katarak

BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru penjaminan operasi katarak. Aturan ini dibuat untuk memastikan seluruh peserta JKN-KIS memperoleh manfaat kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan keberlanjutan program JKN-KIS.

Jika dulu seluruh tingkat visus yang dialami peserta bisa mendapatkan pelayanan operasi, kini hanya tingkat visus tertentu yang mendapatkan pelayanan. Yaitu yang visusnya kurang dari enam per delapan belas. 

Jika dari tingkat visus disimpulkan penglihatan masih bagus, maka ia tak masuk ke dalam prioritas penanganan operasi katarak. Karena gangguan yang ada belum menganggu aktivitas harian.  

Penjaminan operasi katarak juga dilakukan jika ada indikasi medis adanya kondisi lain seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia.

Atau, visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.

Indikasi medis berikutnya adalah jika ada katarak traumatika dan komplikata, serta katarak pada bayi dan anak. 

Operasi ketarak dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan dengan beberapa persyaratan utama. Pertama, kartu JKN-KIS Anda dalam kondisi aktif.

Kemudian, tak ada tunggakan iuran. Jika ada tunggakan, maka Anda harus membayar dulu total tunggakan yang ada.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi