Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Golongan yang Dapat THR 2021 dan Gaji Ke-13

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sudah menemui titik terang. Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR pada Kamis (28/4/2021).

Terkait dengan teknis, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Kamis (28/4/2021).

Di dalam PMK 42/2021 Pasal 11 disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13

Lantas, siapa saja yang menerima THR dan gaji ke-13?

Dalam Bab II Pasal (2) PMK 42/2021 disebutkan ada 4 golongan yang bisa mendapatkan THR 2021 dan gaji ke-13.

Berikut ini keempat golongan tersebut:

  1. Aparatur Negara
  2. Pensiunan
  3. Penerima Pensiun
  4. Penerima Tunjangan

Pemerintah memberikan THR 2021 dan gaji ke-13 kepada mereka sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca juga: Simak, Ini Daftar Tunjangan PNS yang Tidak Cair pada THR 2021

1. Aparatur negara

Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas

  • PNS dan Calon PNS (CPNS)
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

Disebutkan juga yang termasuk Aparatur Negara, antara lain: wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, pimpinan lembaga penyiaran publik, pegawai non-pegawai aparatur sipil negara, dan lainnya.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Berikut ini yang termasuk Pejabat Negara:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KY
  • Ketua dan Wakil Ketua KPK
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Baca juga: Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13 bagi CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun

2. Pensiunan

Pensiunan yang dimaksud terdiri atas:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan Prajurit TNI
  • Pensiunan Anggota Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

Adapun yang dimaksud Pensiunan Prajurit TNI adalah Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI dan Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI.

Sementara itu, Pensiunan Anggota Polri adalah Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri dan Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri.

Baca juga: 5 Alasan Pensiunan Ingin Pindah ke Desa, Apa Saja?

3. Penerima pensiun

Ada 10 kategori penerima pensiun PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang menerima THR dan gaji ke-13.

Berikut ini daftarnya:

  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun orangtua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal munia
  • Penerima pensiun orangtua dari pejabat negara yang meninggal dunia

Baca juga: Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13 bagi CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun

4. Penerima tunjangan

Berikut ini daftar penerima tunjangan yang dimaksud:

  • Penerima tunjangan veteran
  • Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
  • Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan
  • Penerima tunjangan bekas tentara
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI
  • Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok Prajurit TNI
  • Penerima tunjangan pokok orangtua prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri
  • Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok anggota Polri
  • Penerima tunjangan pokok orangtua anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
  • Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat ngara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi