Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus WNA Keluyuran, PHRI Coret Apartemen Oakwood dari Daftar Tempat Karantina

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi virus corona, Covid-19. (Shutterstock)
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, PHRI telah mencoret Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara sebagai tempat rujukan karantina.

Pencoretan Apartemen Oakwood dari daftar tempat karantina karena adanya warga negara asing (WNA) yang menjalani karantina kesehatan di tempat tersebut, bebas berkeliaran.

"Itu Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara sudah kami coret dari list untuk hotel repatriasi. Jadi kita enggak pernah main-main sama masalah karantina ya," ujar Haryadi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/4/2021) malam.

Dengan dicoretnya Apartemen Oakwood, kini jumlah hotel yang direkomendasi sebagai tempat rujukan karantina berjumlah 26, dari total awal sebanyak 37.

Baca juga: Twit Viral WNA Keluyuran Saat Karantina, Ini Tanggapan Ketua Satgas Covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hariadi mengatakan, PHRI menyesalkan adanya pihak hotel yang tidak serius menjalankan standar karantina yang telah ditetapkan sejak awal.

"Kejadian ini disesalkan ya, teman-teman hotel ini enggak serius, intinya itu. Sudah dibilangin ini kan masalahnya karantina ya, karantina itu mempunyai standar khusus, orang enggak boleh ke mana-mana," kata dia.

Yang terjadi dalam proses karantina di Apartemen Oakwood, lanjut Hariadi, tidak dilakukan pengawasan dengan benar.

Celah itu dimanfaatkan oleh para WNA seakan-akan menunjukkan kepada dunia luar bahwa karantina di Indonesia tidak terlalu ketat.

"Orang-orang sekarang itu kan senangnya ber-medsos, mungkin mereka mau pamer, nih lihat nih di Indonesia karantinanya lemah," ucap Hariadi.

Baca juga: Hotel Masuk Daftar Tempat Wajib Bayar Royalti Lagu, Ini Respons PHRI

Ia menyebutkan, PHRI telah berulang kali mengingatkan kepada seluruh hotel yang ditunjuk sebagai tempat karantina untuk melakukan pengawasan dengan ketat.

Dalam melakukan karantina, baik itu WNA maupun WNI, semuanya tidak diperbolehkan untuk keluyuran.

"Enggak boleh yang namanya karantina itu keluyuran, memang peraturannya begitu, semua negara sama. Ngapain juga bikin-bikin hotel repatriasi untuk karantina kalau keadaannya tidak seserius seperti ini kan," jelas dia.

"Nah kondisi seserius seperti ini ternyata ditanggapi dengan tidak serius oleh manajemen hotel itu. Kami enggak ada kompromi, langsung kami coret," kata Hariyadi.

Baca juga: Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dibuka, Ini Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19

Sebelumnya, tersebar sejumlah foto warga negara asing (WNA) yang bebas ke mana saja saat menjalani karantina di Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Foto-foto dari WNA tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @LaporCovid, Kamis (29/4/2021).

Akun Twitter @LaporCovid mengunggah tangkapan layar Instagram WNA yang mengakui bahwa mereka dibebaskan oleh pihak hotel untuk berkeliaran di lobi hingga kolam renang selama masa karantina. 

Baca juga: Mungkinkah Ada Pengecualian Aturan Karantina bagi Jemaah Umrah?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi