Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengamankan Handphone agar Data Diri Tak Disalahgunakan

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstockphotos
.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Penjualan data kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi ancaman tersendiri.

Seperti diberitakan Kompas.com (25/04/2021), akun Twitter @Pinjollaknat sempat mengunggah foto-foto KTP yang diduplikasi tanpa sepengetahuan apalagi seijin pemilik KTP.

KTP yang diduplikasi ini, kemungkinan besar akan digunakan untuk mengajukan kartu kredit atau pinjaman online.

Penjualan dan penyalahgunaan KTP ini berimbas pada banyaknya kasus masyarakat yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman namun mendapat tagihan dari bank atau pinjaman online.

Baca juga: Awas Pinjaman Online Ilegal, Ini 146 Fintech Terdaftar dan Berizin OJK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan gegabah mengunggah data diri

Menurut Donny BU, pelaksana literasi digital ICT Watch, untuk meminimalisir kemungkinan data kita digunakan secara ilegal adalah dengan cara mengamankan data diri sedini mungkin.

"Hati-hati jika akan memberikan KTP kepada seseorang, baik itu pinjaman online atau pihak-pihak lain. Jika ingin mengajukan pinjaman, cek dulu ke OJK mengenai pinjaman online yang berizin atau legal," begitu papar Donny kepada Kompas.com, Jumat (30/04/2021) siang.

Kemudian jangan pernah mengunggah fotokopi KTP ataupun identitas lain di ranah medsos. 

"Terkadang ada pihak-pihak yang meminta foto identitas diri dengan iming-iming sesuatu seperti menang undian dan lain sebagainya. Itu juga rawan pencurian data," ujarnya.

Masih menurut Donny, KTP yang sudah disalahgunakan tak bisa dilacak dengan cara apapun. Semisal KTP kita sudah dijual dan digunakan untuk hal-hal negatif, tak ada yang bisa kita lakukan sampai suatu ketika ada persoalan yang melibatkan kita akibat dari penjualan data tersebut.

"Ketika ada persoalan datang, barulah kita bisa mengusut dan melapor ke pihak yang berwenang seperti kepolisian dan OJK," tuturnya.

Baca juga: Ini 6 Fakta Terkait Kasus Jual-Beli Data Kependudukan di Situs Web

Tentang pinjol yang menagih tanpa kita tahu pernah mengajukan pinjaman, ada beberapa kemungkinan yang terjadi di sini.

Pertama, bisa jadi kita sudah pernah melakukan pinjaman dan selesai, namun data sudah terlanjur masuk dan digunakan oleh orang-orang tak bertanggungjawab.

Atau, pihak pinjaman ilegal ini mendapatkan data dari jual beli data ilegal kemudian mendaftarkannya di aplikasi pinjaman.

Baca juga: Hati-hati, Ini Cara Mengecek Web Pencuri Data Berkedok Pinjaman Online

Jangan sembarangan membuka akses handphone

Mengamankan handphone atau gawai juga hal yang harus Anda lakukan. Karena beberapa aplikasi meminta izin akses ke gawai, baik akses kamera, buku telepon maupun galeri.

Permintaan pembukaan akses ini biasanya terjadi ketika Anda diminta untuk mengunggah dokumen sebagai persyaratan aplikasi. Semisal syarat foto diri, maka aplikasi akan meminta izin untuk mengakses kamera Anda. 

Jika aplikasi sudah terbukti izin legalnya, Anda bisa membukakan akses hanya untuk keperluan mengunggah dokumen atau melengkapi persyaratan aplikasi. 

"Begitu Anda sudah bisa mengirim foto dan dokumen-dokumen lainnya, segera kembalikan setelan akses seperti semula, alias menutup akses aplikasi luar masuk ke dalam aplikasi handphone kita," papar Donny.

Ini adalah salah satu cara untuk mengamankan data yang ada di handphone kita. Meski tak terbukti cara ini 100 persen aman, lantaran bisa saja ketika kita membuka akses, aplikasi sudah menyalin semua data yang ada di parangkat komunikasi kita.

Jadi, pengamanan data paling dasar adalah kembali lagi ke cara kita memilih aplikasi yang paling aman dan tak membahayakan. Semisal cek kelegalan aplikasi di OJK jika kita ingin mengajukan pinjaman online. 

Baca juga: Ramai Dugaan Pinjaman Online Sebar Data Pengguna, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan yang Berizin OJK

    

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi