Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Sergey Bezgodov
Ilustrasi isolasi atau karantina mandiri untuk mencegah penularan Covid-19. Secara epidemiologi menurut ahli ini tidak efektif.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pengawasan di lokasi karantina bagi warga negara asing tengah menjadi sorotan.

Hal ini terjadi setelah unggahan seorang WNA viral di media sosial. Dalam unggahannya, WNA itu menyatakan yang bebas ke mana saja saat menjalani karantina di Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Adapun Foto-foto dari WNA tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @LaporCovid, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kasus WNA Keluyuran, PHRI Coret Apartemen Oakwood dari Daftar Tempat Karantina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika perlu melalui karantina di jakarta, maka pilihlah hotel ini, tidak seperti yang lain, mereka mengizinkan berenang di kolam renang dan berjalan-jalan di sekitar kota," demikian narasi pada foto yang diunggahnya.

Akan tetapi. ketika ditelusuri, akun Instagram Elena sudah tidak ditemukan.

Untuk menekan penyebaran Covid-19, baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku serta menjalani karantina.

Adapun kebijakan soal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Bagaimana aturan karantina bagi pendatang dari luar negeri?

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan internasional yang dimaksud adalah WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

Sementara, bagi WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dilarang memasuki wilayah Indonesia kecuali yang memenuhi kriteria berikut:

Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 menyatakan, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.

Baca juga: Twit Viral WNA Keluyuran Saat Karantina, Ini Tanggapan Ketua Satgas Covid-19

Bagi pelaku perjalanan dari India

Seiring lonjakan "tsunami" kasus harian Covid-19 di India, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan tambahan yang berlaku sejak Sabtu (24/4/2021).

Aturan itu dituangkan dalam Kebijakan Terkini Keimigrasian Indonesia dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berikut aturan tambahan tersebut:

Dilansir dari imigrasi.go.id, TPI itu antara lain:

  1. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang
  2. Bandara Juanda, Surabaya
  3. Bandara Kualanamu, Medan
  4. Bandara Sam Ratulangi, Manado
  5. Pelabuhan Batam Centre, Batam
  6. Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang
  7. Pelabuhan Dumai, Dumai.

Bagaimana protokol kesehatannya?

Baik WNI dan WNA yang memasuki Indonesia secara langsung ataupun transit di negara asing harus melakukan sejumlah protokol kesehatan berikut:

Ketentuan karantina

Selengkapnya, dapat dilihat di sini.

Daftar hotel karantina

Berdasarkan data dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19, ada 26 hotel di Jakarta yang dijadikan sebagai tempat karantina bagi WNI dan WNA update per 29 April 2021.

Berikut selengkapnya:

  1. Grand Hyatt Jakarta
  2. Grand Sahid Jaya Jakarta
  3. Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
  4. Mandarin Oriental Jakarta
  5. Shangri-La Hotels
  6. Sahid Jaya Cikarang
  7. The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan
  8. Wyndham Casablanca Jakarta Hotel and Residence
  9. Hotel Borobudur
  10. Arcadia by Horison
  11. Best Western Kemayoran
  12. JS Luwana Hotel Jakarta
  13. Java Palace Hotel Cikarang
  14. Harris Suites Puri Mansion Jakarta
  15. Holiday Inn Express Pluit
  16. Hotel Orchardz Jayakarta
  17. Zuri Express Mangga Dua
  18. Fairmont Jakarta
  19. Grand Mercure Jakarta Kemayoran
  20. Raffles Jakarta
  21. Mercure Jakarta Batavia
  22. Mercure Jakarta Gatot Subroto
  23. Novotel Tangerang
  24. Novotel Jakarta Gajah Mada
  25. Mercure Kota
  26. Holiday Inn & Suites Gajah Mada* (khusus WNA dari India)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi