Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Polisi Tidak Berhak Menilang Pajak Kendaraan yang Mati

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi hoaks.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sebuah informasi yang menyebutkan bahwa polisi tidak berhak menilang pajak kendaraan bermotor yang mati, beredar di media sosial.

Dalam narasi itu, disebutkan bahwa pajak kendaraan merupakan domain dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidaklah benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Adalah akun Yunaldiandika yang mengunggah narasi itu di Facebook pada Jumat (30/4/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut isi narasi lengkapnya:

POLISI TIDAK BERHAK MENILANG PAJAK MOTOR / MOBIL YANG MATI!

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, "Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tdk berhak Menilang, Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya' gak bisa ditilang," ucapnya.

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat NAMA polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau polisinya pakai rompi,suruh buka rompinya,dan jangan lupa DICATAT NAMANYA. Kalo tetep ngotot, tanyakan pada polisi tsb Peraturannya, pasal berapa ? Minta menunjukkan, kalau tidak bisa menjawab jangan mau ditilang !

Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

Share jika menurut anda Info ini bermanfaat, Agar masyarakat tidak dibodohi.

Lantas, benarkah polisi tidak berhak menilang kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati?

Penelusuran Kompas.com

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Fitriana Sutisna mengatakan, informasi itu merupakan narasi lama yang sudah beredar beberapa tahun lalu.

Ia memastikan, bahwa kabar itu tidaklah benar alias hoaks.

"Tidak benar," kata Fitriana saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

"Menurut Dirlantas bahwa saat ini bila ada kendaraan yang mati pajak itu tetap akan ditilang dan disita kendaraannya," sambung dia.

Dasar hukum petugas polisi lalulintas menindak para pelanggar pajak kendaraan antara lain adalah:

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tentang polisi tidak berhak menilang kendaraan bermotor yang pajaknya mati, tidaklah benar alias hoaks.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi