KOMPAS.com - Sebuah informasi yang menyebutkan bahwa polisi tidak berhak menilang pajak kendaraan bermotor yang mati, beredar di media sosial.
Dalam narasi itu, disebutkan bahwa pajak kendaraan merupakan domain dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidaklah benar atau hoaks.
Narasi yang beredar
Adalah akun Yunaldiandika yang mengunggah narasi itu di Facebook pada Jumat (30/4/2021).
Berikut isi narasi lengkapnya:
POLISI TIDAK BERHAK MENILANG PAJAK MOTOR / MOBIL YANG MATI!
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, "Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tdk berhak Menilang, Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya' gak bisa ditilang," ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat NAMA polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau polisinya pakai rompi,suruh buka rompinya,dan jangan lupa DICATAT NAMANYA. Kalo tetep ngotot, tanyakan pada polisi tsb Peraturannya, pasal berapa ? Minta menunjukkan, kalau tidak bisa menjawab jangan mau ditilang !
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
Share jika menurut anda Info ini bermanfaat, Agar masyarakat tidak dibodohi.
Lantas, benarkah polisi tidak berhak menilang kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati?
Penelusuran Kompas.com
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Fitriana Sutisna mengatakan, informasi itu merupakan narasi lama yang sudah beredar beberapa tahun lalu.
Ia memastikan, bahwa kabar itu tidaklah benar alias hoaks.
"Tidak benar," kata Fitriana saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
"Menurut Dirlantas bahwa saat ini bila ada kendaraan yang mati pajak itu tetap akan ditilang dan disita kendaraannya," sambung dia.
Dasar hukum petugas polisi lalulintas menindak para pelanggar pajak kendaraan antara lain adalah:
- Pasal 64 - Ayat (1) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat (2) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.
- Pasal 68 - Ayat (1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.
- Pasal 70 - Ayat (2) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
- Pasal 37 Ayat (2) dan ayat (3) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat (2) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat (3) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tentang polisi tidak berhak menilang kendaraan bermotor yang pajaknya mati, tidaklah benar alias hoaks.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.