Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 6 Mei, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang,
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran.

Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Bagaimana Jadwal Perjalanan Kereta Api Mei 2021?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.

Berikut aturan perjalanan selama Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021:

Transportasi darat

Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.

Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi:

Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:

Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

Baca juga: Mereka yang Masuk Kategori Ini Boleh Lakukan Perjalanan Saat Ada Larangan Mudik

Transportasi laut

Larangan mudik juga diterapkan pada moda transportasi laut.

Meski demikian, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.

Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:

  • Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
  • Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut 4.
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
  • Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
  • Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.

Ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan, pencabutan izin SIUPAL, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Transportasi udara

Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.

Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

  • Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  • Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  • Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
  • Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  • Penerbangan operasional angkutan kargo
  • Penerbangan operasional angkutan udara perintis
  • Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.

(Sumber: Kompas.com/Yohana Artha Uly, Muhammad Choirul Anwar | Editor: Muhamad Choirul Anwar, Yoga Sukmana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi