KOMPAS.com - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 bagi PNS, TNI, dan Polri akan mulai dibayarkan H-10 Lebaran.
Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan pula tata cara pembayaran THR.
Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13
Seperti apa?
Pasal 16 Bab II PMK Nomor 42 Tahun 2021 menuliskan, pembayaran THR kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.
Untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran THR dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Adapun pembayaran THR dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM) langsung oleh PPSPM ke rekening penerima.
Baca juga: Simak, Ini Daftar Tunjangan PNS yang Tidak Cair pada THR 2021
Pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPM) mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sementara pembayaran THR bagi pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan lembaga penyiaran publik tak secara langsung ke rekening penerima.
Pembayarannya dilakukan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran, untuk selanjutnya diberikan ke penerima.
Baca juga: Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13 bagi CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun
Untuk satuan kerja yang permintaan pembayaran gaji telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai Polri (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), maka pengajuan SPM disertai dengan arsip data komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP versi terbaru.
Sementara satuan kerja yang permintaan pembayaran gaji telah menggunakan aplikasi gaji berbasis web, pengajuan SPM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
THR bagi pimpinan dan pegawai non-pegawai ASN pada badan layanan umum (BLU) yang dibiayai dari sumber dana PNBP BLU, dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (SP3B BLU).
Baca juga: 4 Golongan yang Dapat THR 2021 dan Gaji Ke-13
THR pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN
Berikut besaran THR bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN 2021:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain, besaran maksimal Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain, besaran maksimal Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain, besaran maksimal Rp 7.993.000
- Anggota, besaran maksimal Rp 7.993.000
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, besaran maksimal Rp 9.592.000
- Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, besaran maksimal Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator, besaran maksimal Rp 5.352.000
- Eselon IV/ Jabatan Pengawas, besaran maksimal Rp 5.242.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jabatan pendidikan
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 2.971.000
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.738.000
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.046.000
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.765.000
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 5.110.000
Baca juga: Hitung-hitungan Tunjangan Kerja PNS yang Tidak Dimasukkan dalam THR PNS 2021