Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Pensiunan: Waktu Pencairan, Rincian, dan Besarannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang/ upah minimum UMK UMP / UMR Jakarta 2021
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah memastikan para pensiunan dan penerima pensiun turut mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2021.

THR bagi pensiunan dan penerima pensiun akan mulai dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13

Sebagai informasi, pensiunan merupakan aparatur negara yang sudah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis pensiunan

Pensiunan yang akan mendapatkan THR antara lain:

1. Pensiunan PNS

2. Pensiunan Prajurit TNI

Ini termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI dam penerima tunjangan pokok prajurit TNI.

3. Pensiunan Anggota Polri

Pensiunan anggota Polri termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri dan penerima tunjangan pokok anggota Polri.

4. Pensiunan Pejabat Negara

Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13

Rincian THR

THR bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Nantinya, THR bagi pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Disebutkan, PT Taspen dan PT Asabri menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan ke Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Hari Raya.

Baca juga: 4 Golongan yang Dapat THR 2021 dan Gaji Ke-13

Besaran pensiun pokok

Melansir Kontan, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

- Gaji pokok pensiunan PNS

  • PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

- Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Baca juga: Simak, Ini Daftar Tunjangan PNS yang Tidak Cair pada THR 2021

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

- Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:

  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720

Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 42 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

Baca juga: Hitung-hitungan Tunjangan Kerja PNS yang Tidak Dimasukkan dalam THR PNS 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi