Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penggunaan Alat Antigen Bekas, Apa Dampaknya bagi Orang yang Sudah Dites?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Ilustrasi rapid test antigen(SHUTTERSTOCK)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan penggunaan alat rapid test antigen bekas pakai atau daur ulang di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Diketahui, perbuatan itu dilakukan oleh oknum petugas Kimia Farma.

Instruksi tegas pun langsung dikeluarkan Menteri BUMN Erick Thohir.

Ia meminta BUMN terkait untuk memecat dan melakukan proses hukum kepada oknum petugas bersangkutan tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?

Lantas, apa saja dampak yang terjadi bagi mereka yang telah dilakukan pelayanan rapid test antigen bekas ini?

Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia Mahesa Paranadipa Maikel mengatakan, dampak yang terjadi yakni orang yang mengikuti pelayanan rapid antigen dimungkinkan dapat terkontaminasi virus atau bakteri.

"Jika bekas, maka dimungkinkan terkontaminasi virus atau bakteri," ujar Mahesa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Menurutnya, jika sudah terlanjur dilakukan rapid test, maka untuk menjaga kesehatan tubuh dapat dengan mengonsumsi nutrisi untuk meningkatkan imun tubuh.

Selain itu, bisa juga dengan mengecek status infeksi Covid-19, apakah tertular virus atau tidak.

"Sebaiknya tetap mengonsumsi nutrisi untuk meningkatkan imun tubuh, dan untuk meyakinkan sebaiknya dilakukan pengecekan dengan swab PCR setelah 3-7 hari penggunaan," lanjut dia.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Tahap 10 Tiba di Indonesia, Ini Sasaran Vaksinasinya

Apakah bisa alat test Covid-19 didaur ulang?

Mengenai alat medis yang digunakan kembali, Mahesa mengungkapkan bahwa prosedur penggunaan alat kesehatan yang memiliki risiko sebagai limbah medis B3 telah diatur dan wajib diketahui oleh seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.

Ia menambahkan, apabila petugas lalai atau melakukan perbuatan dengan sengaja (kesengajaan) tekait pengelolaan lombah medis diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Tidak bisa didaur ulang, karena memang standar penggunaan alkes ini hanya 1 kali pakai untuk 1 orang dengan risiko alkes telah terkontaminasi virus atau bakteri," ujar Mahesa.

Meski sudah dicuci bersih dan dipakai kembali, namun hal tersebut bukan standar dari penggunaan alkes yang 1 kali pemakaian.

Baca juga: 33 Kereta Api yang Tidak Mensyaratkan GeNose atau Rapid Test Antigen Saat Perjalanan

Alat kesehatan sesuai standar

Di sisi lain, Mahesa menyampaikan, jika alat kesehatan bekas yang digunakan artinya tindakan atau layanan rapid test antigen atau layanan kesehatan lain sudah tidak terstandar.

Sementara, alat kesehatan yang tidak terstandar tidak dapat digunakan pada layanan kesehatan apa pun.

Dalam Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, disebutkan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.

"Jika menggunakan alat rapid test antigen bekas ini termasuk perbuatan melanggar ketentuan dan mendapat sanksi sebagaimana Pasal 196," ujar Mahesa.

Pasal 196 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei

Cara memastikan alat rapid test antigen baru atau bekas

Agar dapat terhindar dari kejadian serupa, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara, dr Aris Yudhariansyah menjelaskan mengenai hal-hal apa saja yang dapat dicermati sebelum menggunakan alat kesehatan yang masih baru atau belum pernah dipakai.

Ia menjelaskan, alat rapid test yang baru dikemas dalam plastik disposable yakni plastik khusus sekali pakai yang baru dibuka apabila akan digunakan.

Jika plastik sudah dibuka, maka masyarakat patut mencurigai kesterilan alat rapid test antigen itu.

Selain itu, peseta tes juga harus memastikan keberadaan alat rapid test berada di lokasi yang bisa terlihat dengan jelas.

Baca juga: Perbedaan Swab PCR, Rapid Test Antigen, dan GeNose untuk Tes Covid-19

Sebab, alat yang menunjukkan hasil rapid test itu tidak perlu dibawa ke mana-mana oleh petugas.

Kemudian, peserta tes bisa memastikan bahwa alat rapid antigen yang steril terdiri dari dua bagian yakni cangkang dan alat pengambil swab, dakron.

Cangkang adalah alat berwarna putih yang nantinya memunculkan garis I atau II. Adapun penggunaan cangkang hanya bisa satu kali pemakaian saja.

Sementara, dakron digunakan untuk mengambil lendir yang ada di dalam hidung atau mulut orang.

Sama seperti cangkang, dakron juga tidak bisa digunakan berulang, meski sudah dicuci.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 33 Kereta Api yang Tidak Mensyaratkan GeNose atau Rapid Test Antigen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi