Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Jebakan Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai

Baca di App
Lihat Foto
sikapiuangmu.ojk.go.id
Ciri penipuan pinjaman online via SMS.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sejumlah orang mengaku resah dengan aktivitas petugas pinjaman online (pinjol) yang disebut memaksa dan mengancam akan menyebarkan data pribadi pelanggannya.

Bahkan, orang yang tidak pernah medaftar atau melakukan pinjaman turut terkena imbasnya.

"@pinjollaknat Alhamdulillah nemu akun ini di twitter. Aku sekarang lagi terjerat pinjol, gara gara tutup lobang gali lobang. Akhirnya hutang aku makin numpuk. Karena mereka selalu ngancam buat sebar data. Dan aku bener bener newbie soal dunia perpinjolan," ujar akun Twitter @putri_manisha23 pada Jumat, (30/4/2021).

Baca juga: Hati-hati, Ini Cara Mengecek Web Pencuri Data Berkedok Pinjaman Online

"Tiap awal bulan pasti ada aja yg nelponin, untung gapernah ku angkat. Pas cari di getcontact selalu yg muncul nama2 sumpah serapah, penipuan, pinjol, dll, sampe nomornya alert merah. Seumur2 gapernah aku pake pinjaman online, kok bisa ditelponin mulu. Sumpah, mengganggu bgt," tulis akun Twitter @acan2k2k pada Sabtu, (1/5/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat pun diingatkan untuk waspada memilih tempat melakukan pinjaman online, karena tak sedikit yang ilegal.

Perlu diketahui pula modus jebakan yang bisa menjerat peminjam.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan pinjol ilegal yang dapat menjebak masyarakat.

"Pinjol ilegal sangat berbahaya dan bisa menjerat masyarakat," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Minggu, (2/5/2021).

Berikut 7 jebakan yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal:

1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung.

2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per harinya. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.

3. Jangka waktu sangat singkat. Biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah deal (muncul kesepaktan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.

4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam pada saat gagal bayar. Bahkan, tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.

5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, dengan membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam untuk mempermalukan peminjam.

6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Pengaduan pinjol ilegal dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).

7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui sms spam.

"Oleh karena itu masyarakat yang ingin meminjam secara online agar jangan akses ke pinjol ilegal. Berbahaya," ujar Tongam.

Baca juga: [POPULER TREN] Waspada Pencurian Data KTP untuk Pinjol | Cara Cek BLT UMKM

Agar tidak terperangkap dalam jebakan pinjol

Sementara itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan, tindakan apa saja yang dapat dilakukan agar tidak terjebak dalam pinjol.

"Pertama, masyarakat perlu memastikan dahulu legalitas dari pinjol tersebut, apakah perusahaan tersebut terdaftar/berizin di OJK atau fintech ilegal," ujar Sekar saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Minggu (2/5/2021).

Jika akses pinjaman online hanya melalui ponsel, pastikan bahwa akses data hanya terbatas pada Camilan (Camera, Microphone, Location).

Sekar mengatakan, pihaknya selalu mendorong transparansi dalam penerapan perlindungan konsumen.

Salah satunya, memastikan konsumen mendapatkan informasi detil dan/atau download perjanjian untuk mendapatkan kepastian berapa yang harus dibayar, berapa yang akan didapatkan, besar biaya/bunga, tenor dan informasi lainnya.

Selanjutnya, dalam rangka penagihan, perusahaan fintech harus mengikuti code of conduct AFPI agar penagihan dapat dilakukan dengan etika yang baik.

Solusi ketika terjerat pinjol ilegal

Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan peminjam dana jika sudah telanjur terjerat pinjol ilegal.

Lakukan hal berikut:

1. Segera lunasi pinjaman. Jika belum mampu, lakukan restrukturisasi. Misalnya, berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.

2. Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman, atau gali lubang tutup lubang.

3. Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika.

4. Segera lapor ke polisi apabila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.

5. Berhenti meminjam dari pinjol ilegal.

Ia mengingatkan, pinjol ilegal tidak memiliki aturan yang jelas.

"Mereka sesuka hati menetapkan bunga, fee dan jangka waktu. Makanya jangan sempat akses ke pinjol ilegal," ujar Tongam.

Oleh karena itu, masyarakat harus mengecek daftar pinjol yang legal dan ilegal dalam situs resmi OJK.

Untuk pinjol yang terdaftar atau berizin OJK akan diawasi oleh OJK dan memiliki kode etik yang ditegakkan oleh asosiasi AFPI. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi