Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS 2021: Jadwal Pencairan, Siapa Saja yang Dapat, dan Besarannya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari Setkab (29/4/2021). 

Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal pencairan THR

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.

“THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 63 tahun 2021 disebutkan, yang berhak mendapatkan THR maupun Gaji ke 13 adalah sebagai berikut:

Aparatur Negara

Yang termasuk sebagai Aparatur Negara yakni:

THR Pensiunan

Adapun pensiunan yang berhak mendapatkan THR dan Gaji ke 13 adalah:

Penerima Pensiun

Penerima pensiun yang berhak untuk menerima THR adalah:

Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Penerima tunjangan

Yang termasuk dengan penerima tunjangan yakni:

  1. Penerima Tunjangan Veteran
  2. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  3. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan
  4. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
  5. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger / Koninklijk Maine
  6. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI
  7. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI
  8. Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak
  9. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri
  10. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri
  11. Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak
  12. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Baca juga: Amien Rais Dirikan Partai Ummat, Ini Tantangan dan Peluangnya Menurut Pengamat

Besaran THR

THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

THR dan Gaji Ketiga Belas untuk calon PNS terdiri dari:

Untuk THR dan Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca juga: Aturan Lengkap Larangan dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021

 Berikut besaran THR bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN 2021:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  1. Ketua/Kepala : Rp 9.592.000
  2. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 8.793.000
  3. Sekretaris: Rp 7.993.000
  4. Anggota: Rp 7.993.000

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

  1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
  2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
  3. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
  4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana

Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000

Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000

Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.

Baca juga: Muncul Klaster Covid-19 Jelang Lebaran, dari Takziah hingga Tarawih

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi